Paripurna DPRD Palangka Raya Tertunda akibat Kuorum Tak Tercapai
Pantauan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 20 orang, sehingga belum memenuhi syarat minimal untuk memulai rapat paripurna sesuai tata tertib yang berlaku.



