Pelaku Curat yang Dilumpuhkan Tercatat Residivis Kasus Samb?
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial A (28). Pelaku juga diberi hadiah timah karena tidak kooperatif terhadap petugas.

