Milienial Mendominasi Pelanggar Prokes di Palangka Raya Capai 8.821 Orang
Para pelanggar diberikan sanksi sesuai Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
Tag
Para pelanggar diberikan sanksi sesuai Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
Sementara acara resepsi pernikahan tetap diperbolehkan?dengan syarat mematuhi prokes yaitu menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer
Masyarakat diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga dan menghindari kerumunan
Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut,? Sabtu, 13 Februari 2021.
Uang denda adminisrasi yang disetorkan oleh para pelanggar prokes, dalam kurun waktu 1X24 jam operasi yustisi langsung disetorkan ke kas daerah
Dari puluhan pelanggar, 9 orang dikenakan sanksi denda administrasi, 6 orang disanksi sosial dan 5 orang lainnnya dikenakan sanksi teguran
Tujuan dari operasi tersebut kata Pardiasa, tidak lain guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya yang menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
petugas mendapati warga yang belum memakai masker. Selanjutnya, warga ditegur lalu diberikan masker berikut sanksi sosial berupa menyapu.?
Dalam menegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020, Tim Gabungan Satgas Yustisi kembali melakukan razia masker dan patroli pengawasan di tempat keramaian. Kali ini, sasaranya di 6 lokasi sekaligus dan didapati 111 pelangggar prokes.
Petugas gabungan atau yang tergabungan dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak 52 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam Operasi Yustisi di Jalan Achmad Yani kota setempat, Rabu malam, 30 Desember 2020.
Warga yang terjaring??dalam Operasi Yustisi??penertiban masker di Kuala Pembuang, di berikan sanksi untuk menyanyikan lagu wajib nasional dan menghafalkan Pancasila.
Nantinyb?rencana ini akan menjadi bahan evaluasi, apakah kasus covid-19 di Kobar?apakah memiliki kecenderungan meningkat atau menurun
Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam hal ini, para pelanggar terjaring karena tidak memakai masker.?