Setiap Anak Usia Pendidikan Dasar Wajib Dapatkan Pelayanan Kesehatan
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Pariadi menyampaikan, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima sesuai dengan Permenkes No 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.








