Terima Pembayaran Utang dari Hasil Curian, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan
Terdakwa Dl dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim, karena terbukti telah melakukan penadahan, yakni dengam cara menerima pembayaran utang berupa ponsel dari hasil curiao di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

