Sekawan Terdakwa Begal Divonis 2 Tahun Penjara
Sekawan terdakwa begal? Parwono dan Suparno divonis 2 tahun penjara. Putusan itu dibacakan?majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Tag
Sekawan terdakwa begal? Parwono dan Suparno divonis 2 tahun penjara. Putusan itu dibacakan?majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Terdakwa pembegalan,?Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO) berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya terhadap korban, Haliyannur.
Haliyannur, korban pembegalan terdakwa Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO) mengaku sempat ditembak dan mau dihabisi. Itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 18 Februari 2020.?
Hengki masih terbaring lemas di tempat tidurnya yang didampingi oleh orang tua perempuannya, Yuyun
Terdakwa Bakir Purnomo alias Bakir, membegal Haliyannur, bersama rekannya Andi yang kini masih buron. Saat beraksi, terdakwa menggunakan senapan angin.
Tersangka Parwono dan Suparno belum sempat menjual motor hasil pembegalan milik korban Reza Sam Putra, lantaran keburu ditangkap polisi.
Dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal, Parwono dan Suparno dilimpahkan ke Kejari Kotim, Senin, 20 Januari 2020. Modus keduanya, berpura-pura minta bantuan ke korban, Reza Sam Putra.