Dua Tahun Hilang Tanpa Kabar ke Keluarga, Ternyata Istri Dibunuh Suami
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna di Mapolsek Pahandut Rabu, 23 September 2026.
Tag
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna di Mapolsek Pahandut Rabu, 23 September 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Kamis, mengatakan bahwa kedua tersangka yakni RE dan PE diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi awal yang dihimpun dari jaringan relawan menyebutkan korban diduga menjadi korban penganiayaan saat sedang tertidur. Dugaan sementara mengarah kepada anak korban, namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen jalanan. Perselisihan diduga dipicu ketertarikan keduanya terhadap seorang perempuan yang sama.
Saat mengkonsimsi narkoba tiba-tiba, korban berdiri mengitari pelaku sambil membawa kayu. Kemudian, korban memukul bahu pelaku sebanyak satu kali dan pelaku sempat mundur menjauh dari korban.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Terkait keberadaan terduga pelaku yang berinisial A (33), Ipda Muchlis Aryanto menyatakan bahwa pengejaran sedang dilakukan secara intensif.
Korban diketahui mengalami trauma berat di bagian kepala yang diduga akibat benda tumpul. Selain itu, ditemukan pula luka robek di bagian dahi serta luka pada bagian dada.
Kasus penemuan mayat yang terkubur di belakang perumahan karyawan PT BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terus didalami pihak kepolisian. Suami korban kini diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Baturaja, Sumsel, Minggu mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SH (34) terungkap bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan karena motif ketersinggungan.
"Tersangka terus mencekik hingga korban lemas. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas,"
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak upaya banding yang diajukan terpidana Alvaro Jordan Zwageri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepadanya.
Sidang kasus pembunuhan Nurmaliza yang menggemparkan Desa Garung kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 18 Desember 2025.
pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini ia hanya bisa pasrah dan mengaku menyesali perbuatannya
Pelaku menghabisi neneknya dengan palu sambil tangan diikat kebelakang. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga memukul korban mengunakan cangkul.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang bekerja sebagai karyawan salon kecantikan di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tim gabungan Polda Kalteng bersama Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Nurmaliza yang mayatnya ditemukan di Desa Garung Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu kurang dari 48 jam.
"Klien kami disebut bersekutu dengan Anton, padahal kejahatan yang dilakukan klien kami tidak sederajat,"
Identitas korban diketahui setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi terhadap sidik jari korban yang dilakukan oleh Tim Inafis gabungan.
Motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja di konveksi