Pembunuh Rohana Akhirnya Dibekuk di Malang
Satreskrim Polres Katingan akhirnya berhasil mengungkap dalang perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Rohana (68) wargs Desa Kampung Baru Kecamatan Katingan Kuala.
Tag
Satreskrim Polres Katingan akhirnya berhasil mengungkap dalang perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Rohana (68) wargs Desa Kampung Baru Kecamatan Katingan Kuala.
Tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan pada 2011 di wilayah hukum Polsek Tewah dan lama melarikan diri ke Kalimantan Barat, setelah kejadian.
Dalam peristiwa ini dua korban tewas bernama Hata (43) dan Harun (51). Tersangka yakni Us alias Da (37).
Setelah sempat ditunda selama sepekan nasib Arb alias A (26) yang dituntut mati atas kasus pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa akhirnya diketuk. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
"Kita meminta keluarga korban dan masyarakat, apabila ada memoto pelaku atau korban saat kejadian agar tidak menyebarkannya. Itu lebih bijak," pesan Kapolsek Dusun Tengah.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan mengatakan hal tersebut. Terkait itu, personelnya masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terpaksa terlapor dilumpuhkan dengan menembakkan di kaki. Namun pelaku masih berusaha melarikan diri ke belakang rumah.
Ini kronologi tindak pembunuhan dan penganiayaan terhadap ibu kandung, tante, dan adik kandung yang terjadi di Desa Murung Baki RT 26, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Sabtu (17/11/2018) malam yang dilakukan Syain Kadir Alias Iin (30).
Informasi terhimpun, pelaku beraksi di bawah pengaruh daun kecubung yang sempat dikonsumsinya sebelum melakukan aksi bengis tersebut.
Informasi terhimpun, pelaku mendapat lima tembakan di bagian dada dan kepala, saat akan diamankan polisi. Pasalnya, pelaku melawan dengan mengayunkan senjata tajam ke arah polisi.
Seorang pria berusia 30 tahun bernama Iin, tiba-tiba membabi-buta membacok leher ibu kandung dan tantenya menggunakan senjata tajam. Kedua korban tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, pelaku juga membacok adiknya.
Nasib Arb alias A (26) yang dituntut mati atas kasus pembunuhan masih belum bisa ditentukan Kamis (15/11/2018). Sidang terdakwa ditunda karena majelis hakim beralasan musyawarah mereka belum selesai.
Pada malam itu pelaku dan korban berada di tempat huburan malam
Dalam adegan ini tersangka memperlihatkan cara menghabisi nyawa temannya tersebut
Nasib Arb alias A (26) ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit apakah nanti hakim sepakat dengan JPU Kejari Kotawaringin Timur atau tidak.
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak dan istri
Pembunuhan itu terjadi di mess PT IFP, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (1/11/2018).
Nahas menimpa pemuda berusia Virman Sandro Arya Putra, pemuda berusia 26 tahun. Pria ini tewas setelah menjadi korban penusukan, Kamis (1/11/2018).
Itu terungkap saat Fitri mengatakan kalau korban didorong ayahnya setelah cek cok/ Korban tidak dilempar ke sungai melainkan didorong saja hingga korban Unyir ditemukan tewas mengapung di Sungai Mentaya tanpa busana.
Dari 15 adegan, tersangka membantah melakukan pemukulan kepada korban