Hari Ini Polisi Reka Adegan Pembunuhan Adik Ipar
Reka ulang ini akan dilakukan di Polres Kotim dengan menghadirkan beberapa saksi
Tag
Reka ulang ini akan dilakukan di Polres Kotim dengan menghadirkan beberapa saksi
Permintaan HR ini saat menjalani sidang pengadilan
HR dijerat Pasal 339 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KHUP
Syahlianur, Hairul dan Syamsudin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan M Dianur alias Dian (37) terhadap Darmansyah. Sidang yang dipimpin Ega Shaktiana dan dihadapan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Kamis (12/4/2018) saksi tidak mengetahui persis kejadian itu.
Seorang lelaki yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Kapuas sejak 2012 diringkus aparat Polsek Pahandut di Palangka Raya, Rabu (11/4/2018).
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat pergi bersama suaminya ke tempat hiburan malam. Selain itu, beberapa orang lainnya yang diketahui pergi bersama korban sebelum meninggal, juga diperiksa.
Meskipun masih berusia17, tersangka pelaku tergolong nekat. Tanpa pikir panjang ia tidak menolak ajakan ARD alias Don, (berkas terpisah) untuk mencuri motor Asan dan menghabisinya sampai tewas dengan 25 mata luka.
Remaja terdakwa kasus pembunuhan berusia 17 didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha. Dalam sidang yang digelar secara merathon di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim Ade Satriawan, Rabu (11/4/2018).
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih mengejar terduga pelaku kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan bos dan asisten perusahaan kebun sawit.
Seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, M alias Y (40), akhirnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Dua remaja belasan tahun ini terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Seruyan.
Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Asan (28), di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, yang melarikan diri ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Korban sempat berdalih uang Rp 1 Miliar tidak bisa diwujudkan karena terdakwa memelihara anjing.
Kegeraman Sya(38) tidak terbendung lagi mana kala Gazali Rahman (23) mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya, sehingga ia kalap dan membunuh adik iparnya tersebut.
Pelaku pembunuhan di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni Saripudin, 38, akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Tersangka yang akrab disapa AI itu mengaku khilaf dan geram dengan tingkah laku korban. Sebab, adik iparnya tersebut kerap kali membuat onar, mulai dari mengancam membunuh Sonia (ibu kandung korban) dan terakhir mengancam membunuh Ika Kartika (istri pelaku) lantaran tidak dikasih uang.
SB alias Git akhirnya divonis selama 4 tahun penjara. Pembunuh selingkuhan istrinya ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Istri pertama pelaku tinggal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Di rumah istri keduanya ini pelaku mengambil motor untuk melarikan diri dari Sampit ke Katingan
Kasus pembunuhan ini dipicu masalah korban hendak meminta uang kepada pelaku
Beberapa waktu sebelum Sar (38) melakukan pembacokan, kakak ipar ini sempat melontarkan kata-kata akan membunuh korban Gazali Rahman.