Ini Tuntutan untuk 3 Perempuan Terdakwa Pemeras Teman dengan Foto Setengah Badan Tanpa Busana
RA, SA dan NA tiga wanita dalam perkara pemerasan melalui media sosial dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Tag
RA, SA dan NA tiga wanita dalam perkara pemerasan melalui media sosial dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Tiga orang perempuan berinisial NA, RA dan SA menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang diduga melakukan pemerasan berikut pengancaman melalui media sosial Instragram. Pengancaman itu yakni akan menyebarkan foto separuh badan tanpa busaha, jika korban berinisial SI tidak mengirimkan sejumlah uang.?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan kronologis kasus yang berujung pada penangkapan dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman informasi dan transaksi elektronik atau ITE itu dimulai pada 9 Desember 2021 saat tersangka menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto korban.
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan seorang aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Robinson Manik sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap anggota polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.
Terdakwa Simang, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Kalteng menyatakan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim berupa 4 tahun penjara, dalam kasus pemerasan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Simang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tasrifudin selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara pemerasan disertai ancaman.
Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku terduga pemerasan berinisial MA (25), yang menjalankan modus-nya dengan mengancam akan menyebar video porno korban.
Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengakui sempat mereset telepon seluler (ponsel) miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (20/4).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mengatakan penyidik KPK dari kepolisian, AKP SR, terkait dengan dugaan melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai harus mendapat?sanksi berat sebagai efek jera agar tidak terulang kembali.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan kasus oknum penyidik KPK terkait dengan dugaan memeras Wali Kota Tanjungbalai?H.M Syahrial?memperingatkao?KPK agar menempatkan penyidik yang terseleksi dan berintegritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi secara lisan mengenai oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M.?Syahrial.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengecek kebenaran soal kabar adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik-nya yang berasal dari Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, H.M Syahrial.
Bermodus menjanjikan proyek dan kemudian meminta sejumlah uang, nama? Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom dicatut orang tak bertanggung jawab.
Geram namanya dicatut?oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk meminta uang dan akan diberikan proyek,?Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Juni Gultom ancam melaporkannya ke Polres Kobar.