Residivis Kasus Pemerkosaan Bantah Pengakuan Sebelumnya
Kalepek alias Idrus tampak berbelit dipersidangan, bahkan keterangan sebelumnya yang mengaku memperkosa korban berinisial REN hingga 2 kali dibantahnya.
Tag
Kalepek alias Idrus tampak berbelit dipersidangan, bahkan keterangan sebelumnya yang mengaku memperkosa korban berinisial REN hingga 2 kali dibantahnya.
Seorang residivis, Kalepek alias Idrus tega memperkosa istri rekannya. Perbuatan tersebut ia lakukan tidak lama setelah korban membuka pintu ketika dirinya?datang. Dia beralasan, awalnya hanya ingin meminjam karung sebagai tempat menyimpan babi.?
Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambukan.
Tuduhan itu sengaja digaungkan untuk membuat kegaduhan di tengah warga dengan tujuan menjatuhkan nama baiknya, menyebarkan informasi hoaks atau tidak benar
KA alias ID?mendatangi REN dan memperkosanya, setelah tahu korban tidak bersama suaminya. Suami korban bahkan rekan tersangka sendiri.
KA alias ID memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum.?Residivis kambuhan itu kembali berulah, yakni memperkosa istri rekannya sendiri.
IB tega memperkosa IY yang tak lain istri dari rekannya sendiri. Bahkan, aksi itu dilakukan setelah korban cekcok dengan suaminya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana junto 285 KUHPidana junto pasal 29 UI ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Dia melakukan pemerkosaan dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan.?Bahkan, membekap mulut korbannnya yang masih berusia 13 tahun itu/?
Seorang bocah perempuan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)?di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?menjadi korban pemerkosaan. Pelaku adalah seorang pria berusia 39 tahun.
Lantaran ulahnya memperkosa anak bawah umur berusia 15 tahun, seorang lelaki berinisial 40 tahun?warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2020. Namun apa yang telah diterimanya selama ini, bukan malah menjadi pelajaran
Seorang duda berusia 56 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega memerkosa seorang perempuan berusia 50 tahun.?
BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meminta pihak kepolisian untuk mengusut izin usaha, tempat kelima pelaku pemerkosaan anak di bawah umur membeli minuman keras atau…
Polres Barito Timur menggelar konferensi pers tentang pemerkosaan anak di bawah umur di depan mapolres setempat, Senin, 20 Januari 2020.
Sementara itu empat pelaku lainnya sudah diamankan
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi
Akun-akun palsu mengatasnamakan Reynhard Sinaga bermunculan di media sosial, pasca pemberitaan terpidana pemerkosaan terhadap sekitar 200 anak muda di kota Manchester, Inggris.
Aparat Kepolisian Resor atau Polret Kobar membekuk terduga pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun. Pelaku diketahui berinisial Yo (20) warga yang tinggal di kawasan Kecamatan Pangkalan Banteng.
Di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke galangan daerah persawahan. Korban sempat bertanya dan dijawab tersangka mau mencari durian.