Pemkab Kobar Beri Kebijakan Relaksasi Denda PBB P2 Selama 3 Bulan
Sebagai wujud kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19 dan juga dalam menyambut hari jadi ke 62 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)-?pemerintah daerah membuat kebijakan berupa relaksasi denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) selama tiga bulan.





















