Pemuda Harus Terlibat Aktif dalam Pembangunan Kobar
Pemuda harus bergandengan tangan, meminimalisir semua kepentingan negatif dan menyambut peluang yang positif
Tag
Pemuda harus bergandengan tangan, meminimalisir semua kepentingan negatif dan menyambut peluang yang positif
Pemuda adalah generasi penerus bangsa. Di pundaknya kepemimpinan kedepan untuk memajukan daerah, terutama dalam melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Daeng M Faqih menyoroti sejumlah fakta di lapangan terkait respons anak-anak muda dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya ketidakpercayaan bisa tertular penyakit akibat virus SARS-CoV-2 itu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak para pemuda untuk mengubah keresahan akibat pandemi COVID-19 untuk menjadi solusi.
Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Senin, 19 Oktober 2020 malam. RA diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa TKP
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 2,55 gram, 3 lembar plastik klip kecil, dan selembar celana pendek
Pemuda itu sempat melawan petugas, namun atas kesiapsiagaan, akhirnya berhasil diamankan
Tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informamsi dan transaksi elektronik
Dalam vidio tersebut, tersangka menyebutkan kata-kata tidak pantas terhadap profesi guru
Korban dengan posisi gantung diri di kayu tiang atap dapur rumah dengan menggunakan seutas tali nilon warna biru dan hijau dengan tali simpul hidup
Kalangan pemuda di Kabupaten Kotawaringin Timur didorong untuk merintis karir sebagai wirausaha, sehingga tidak berpikir lagi untuk menjadi seorang aparatur sipil negara
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering nongkrong dipinggir Jalan Hiu Putih V diduga melakukan transaksi narkoba
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kobar
Pemuda di Kotim bisa terus menjadi pelopor perbuatan baik di tengah masyarakat
Diduga melakukan pencurian sebuah ponsel, seorang pemuda berinisial Jl (25) warga Kapuas diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun
Petugas Ditsamapta Polda Kalteng sejumlah pemuda yang menyerang salah satu kamar wisma Kameloh Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Senin malam 27 Juli 2020.
Seorang pemuda berinisial RL (20 tahun) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Pesan ini diutarakan Dandim saat menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus KNPI Kabupaten Kapuas
Polisi?juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengulang aksinya kembali