Beragam Barang Bukti Hasil Penindakan Polda Kalteng Dijejer
Ada hasil penindakan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, minuman keras, kartu identitas penduduk (KTP), senjata tajam, senjata api rakitan dan lain-lain.
Tag
Ada hasil penindakan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, minuman keras, kartu identitas penduduk (KTP), senjata tajam, senjata api rakitan dan lain-lain.
Senjata api rakitan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku kriminal, serta senjata api yang digunakan untuk membunuh orang utan beberapa waktu lalu.
Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
Rinciannya, ada 78 dus miras jenis bir dan anggur merah dengan tersangka tangan Norpri Mula Martua Malau, 264,28 gram sabu dari tangan tersangka Sri Wahyuni, dan 71,49 gram sabu dengan tersangka Fahrudin selama operasi Antik tahun 2018.
Sebanyak 45.300 bungkus rokok serta 1.079 botol dan 8 jeriken minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (1/11/2018).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/11/2018) pagi ini, akan memusnahkan barang bukti yang sudah berproses dan berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka Jalan A Yani Sampit, Kabupaten Kotim.
Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari nelayan di perairan Kalteng pada priode semester kedua tahun ini.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar, dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Katingan, serta disaksikan tersangka pemilik barang bukti tersebut.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu selama satu bulan dari enam tangkapan dengan tersangka sebanyak delapan orang.
Bisnis haram tersebut memang besar keuntungannya. Namun semuanya tidak ada keberkahan. Sedangkan pekerjaan lain masih banyak di daerah ini. Asalkan mau berusaha dan bekerjakeras.
Total ada 12 paket sabu, namun yang dimusnahkan hanya 11,31 gram, sisanya untuk barang bukti di pengadilan
Pemusnahan 600 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah, Rabu (29/8/2018) berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Ada 9 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan rincian 7 perkara narkoba dan 2 kasus perjudian.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana.
Selama setahun, yakni Juli 2017 hingga Juni 2018 total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai setengah kilogram sabu yang berasal dari 55 perkara.
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur memusnahkan aneka barang bukti bermacam tindak pidana hasil operasi penangkapan oleh Satreskrim Polres Bartim.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga senjata api, narkoba dan mercuri kurang lebih 11 kilogram. Dari tiga senjata api yang dimusnahkan, dua di antaranya milik pengedar narkoba yang ditangkap anggota Polres Gumas dan satu milik masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12,23 gram sabu yang disita dari tersangka Muhammad Isman alias Ciman pada 27 Mei 2018, dan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merk, serta ratusan liter tuak.
Hasil sitaan barang bukti yang berhasil diamankan selama razia yakni 5 botol bir putih, 3 botol miras merek anggur merah, 14 kantong plastik arak putih ukuran 1 kilogram dan 5 botol arak ukuran sedang.
Polda Kalteng kali ini memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 118 gram, Miras 2.088 botol, zenit 21.109 butir dan obat kuat 44 kotak, kosmetik berbagai merk 120 kotak, lalu arak oplosan 154 liter dan 964 botol miras oplosan.