Sopir Avanza Penabrak 2 Pelajar Hingga Tewas Divonis 7 Bulan Penjara
Atas vonis ini terdakwa langsung menyatakan menerima meski dalam persidangan itu terdakwa tidak didampingi oleh Kuasa hukumnya seperti biasanya
Tag
Atas vonis ini terdakwa langsung menyatakan menerima meski dalam persidangan itu terdakwa tidak didampingi oleh Kuasa hukumnya seperti biasanya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang memvonis terdakwa Fadlan, 34, 2,5 tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak mengemudi yang bersangkutan. Fadlan dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga menewaskan orang lain.