Penadah Pupuk Digelandang ke Polsek Aruta
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun
Tag
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun
Terdakwa SR alias Nas, diadili karena didawka sebagai penadah. Ia dituntut 1 tahun penjara namun meminta keringanan karena sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa FS dalam kasus penadahan ponsel dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.
Terdakwa penadah ponsel curian, Sar, dihukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang vonis yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Agus Kristian terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara atas kasus penadah sepeda motor hasil curian yang menjeretnya.
Terdakwa Sar, penadah ponsel curian, dituntut kurungan penjara 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 25 September 2019.
AK yang didakwa sebagai penadah membantah membeli motor curian yang dijual oleh Roby Hermanto kepadanya dibayar dengan sabu.
Dua penadah ponsel curian, Fn dan Sh menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 11 September 2019.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pencuri motor, SL alias Son dengan hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan terdakwa penadah, Nop mendapat vonis lebih ringan yakni 9 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Paisol tidak sependapat dengan jaksa. Hakim pun menaikkan hukuman kepada terdakwa penadah motor curian, PW alias War dan Ram alias Dan.
Dua penadah hasil curian, Gr dan Ey menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 9 Mei 2019.
AR, 26, terdakwa kasus pertolongan jahat menadah sepeda motor curian, mengaku harus kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan sawit di PT MAP, setelah terlibat perkara tersebut.
BORNEONEWS, Sampit - Rita, alias Mama Riski, 37, warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang nekat menjadi penadah pembeli solar hasil perampokan, terancam…