Polsek Pahandut Ringkus Penadah Ranmor di Palangka Raya
Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus JA (28) seorang pria yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan berupa 1 unit kendaraan bermotor.
Tag
Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus JA (28) seorang pria yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan berupa 1 unit kendaraan bermotor.
Khairul Mahmudin dan Sukriansyah dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara, karena membeli bungkil sawit hasil penggelapan dari terpidana Bambang Surapat.
Bambang Heru Purwanto mengatakan membeli murah barang hasil curian, kemudian menjualnya lagi asal mendapat untung.
Akibat perbuatannya membeli motor hasil curian, seorang terdakwa Yusuf warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dihukum penjara selama 8 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Seorang wanita bernama Nuryati menjadi terdakwa setelah turut membantu menjualkan barang pencurian hasil kejahatan yang dilakukan suaminya sendiri.
Personel Polsek Arut Selatan (Arsel) turut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA (29), terduga penadah mobil hasil penggelapan yang dilakukan oknum PNS Palangka Raya, SU (52).
Seorang pria bernama Seren menjadi terdakwa dalam persidangan. Kasusnya penadahan, karena terdakwa menerima gadai ponsel hasil curian. Seren menghadapi sidang dakwaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Agustus 2020.
Putusan inj?dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu
Saat itu kedua rekannya membawa motor curian. Lalu Di mengambil sejumlah sparepart motor itu dan ditukar dengan sparepart motornya/
Seorang Pemuda, warga Jalan Rindang Banua Gg 10 Muharom, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018).
Tiga terdakwa itu yakni Rahmani (43) warga Jalan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Eko Sugeng Santoso (43) warga Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dan Riszki Edhy Permata (22) warga Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.