Satreskrim Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terduga pelaku dan korban sama - sama merupakan anak - anak yang masih di bawah umur atau? berusia di bawah 18 tahun.
Tag
Terduga pelaku dan korban sama - sama merupakan anak - anak yang masih di bawah umur atau? berusia di bawah 18 tahun.
Seorang anak di bawah umur diduga dicabuli dan disetubuhi oleh seorang kakek di wiliyah Kabupaten Kotawaringin Barat.?
Diamankannya pria paruh baya itu, lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.?
Satgas Perlindungan Anak Polres Kobar juga akan memberikan motivasi anak, orang tua dan masyarakat agar tidak malu atau takut untuk melaporkan setiap kejadian atau potensi bahaya predator seksual di lingkungannya.
Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yang masih di bawah umur Hal tersebut tidak dilakukan hanya sekali oleh kapsul.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu dan pacar sang korban pada 5 Juni 2022.
Seorang pria, oknum ASN di salah satu SOPD Barito Selatan tega mencabuli anak gadis masih di bawah umur?pada 28 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Kini, oknum itu telah diamankan aparat kepolisian setempat.?
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabv?23 Februari 2022 menjelaskan hal itu dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami para korban atas peristiwa yang dialami mereka
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa AL dalam perkara tindak pindana pencabulan anak di bawah umur.
Hubungan tersangka dengan korban adalah kakek tiri, karena nenek korban nikah lagi dengan tersangka
Kasus tindak pidana menyangkut anak di bawah umur marak terjadi tahun ini di Kabupaten Seruyan, hal ini patut menjadi perhatian bersama
Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, jajaran Polres Katingan?mengamankan seorang laki-laki (46 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa, 3 November 2020.
Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan?terus dikembangkan jajaran Polres Seruyan.
Pelaku merupakan mantan ASN tenaga guru di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dia dipecat pada tahun 2018 lalu, lantaran tidak melaksanakan tugas.
NY (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pelecehan seksual terhadap 3 anak perempuan di bawah umur divonis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp5 juta subsidair 1 bulan penjara.
JPU Kejari Kotim Dewi Khartika sempat kesal dengan seorang ayah berinisial EM, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun. Saat jaksa menanyakan berapa kali perbuatan itu ia lakukan dengan korban ia sempat ngotot mengaku hanya sa
BORNEONEWS, Sampit - Pelajar kelas X salah satu SMK di Seruyan berinisial M, divonis majelis hakim Pengadilan Negeru (PN) Sampit dengan hukuman dua tahun penjara serta pelatihan kerja 85 hari. M…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengakuan AF (16), pelaku pencabulan terhadap pelajar SMP, cukup mengejutkan. Remaja tanggung itu mengaku sudah sering meremas dada perempuan dengan korban berbeda-beda.…
BORNEONEWS, Nanga Bulik - Keluarga remaja 13 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan seksual di bawah umur, kian meradang setelah mengetahui perbuatan layak sensor itu dilakukan lebih dari satu…