Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial PR, diamankan Polsek Permata Kecubung, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tag
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial PR, diamankan Polsek Permata Kecubung, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Seorang pemuda berusia 18 harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi kekasihaya yang masih berumur 13 tahun. Aksi pemuda itu dilakukan setelah keduanya menjalin asmara selama dua pekan.
Tersangka kasus asusila menyebut korban berusia yang dua kali disetubuhinya sebelumnya sudah tidak perawan lagi. Itu ia sampaikan lantaran sebelumnya korban pernah memiliki kekasih selain dirinya.
Tersangka tindak kasus asusila berusia 18 harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 13 tahun. Aksi itu ia lakukan setelah keduanya menjalin asmara selama dua pekan.
Terdakwa kasus asusila berusia 17 dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh hakim Ade Satriawan atas kasus persetubuhan terhadap rekannya berusia 16. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Imanuel yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Za alias Ud (42) terancam hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (11/10/2017) oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas atas kasus asusila terhadap korban berusia 14, pelajar SMP.
NY alias Yo (41), aparatur sipil negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan yang semuanya masih berusia 4 tahun.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya berinisial NY alias Yo (41) dibekuk aparat Polres Palangka Raya. Pasalnya, bapak dua…
AN (37) dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, Senin (25/9/2017), atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Prilaku biadap kakek berusia 57 tahun berinisial NN akhirnya terungkap. Kala itu NN diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur pada 2013.
Terdakwa kasus asusila, Bad, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017). Lelaki 47 tahun itu dinyatakan terbukti menyetubuhi anak tirinya.
Sidang kasus asusila yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017), menjadi kesempatan terdakwa Za alias Ud, 42, untuk meminta maaf kepada korban yang masih berusia 14, dan orangtuanya.
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Za alias Ud, 42, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017).
BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan Za alias Ud (42) kembali digelar. Dalam sidang itu, terdakwa tidak menyangkal sebanyak tujuh kali menyetubuhi remaja putri berusia 14 yang merupakan…
Diduga mencabuli remaja perempuan yang masih di bawah umur, residivis bernama RE alias Ir 24, ditangkap aparat Polres Barito Selatan, Selasa (5/9/2017).
Seorang pria berusia 36 tahun, berinisial PEM diciduk kepolisian atas dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah berusia tujuh tahun. Peristiwa naas itu terhadi di Kecamatan Karau Kuala, Jumat (25/8/2017) lalu.
Prilakv Am (30) tidak patut ditiru. Warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini harus diamankan karena telah mencabuli anak tirinya berusia 13.
Ir (19), terdakwa kasus persetubuhan terhadap bocah SD yang masih berusia 9 tahun, dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Perbuatan And alias terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi kelas 4 SD berusia 15 terbongkar setelah ia sendiri menceritakan perbuatannya tersebut kepada rekannya.
AN (37) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.