Karyawan Perusahaan Dihukum setelah Setubuhi Pacarnya yang Berstatus Pelajar
AD alias Am (37), soerang karyawan perusahaan, harus berurusan dengan hukum setelah mengaku telah menyetubuhi pacarnya yang masih berumur 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

