3 Pencuri Sarang Walet Diadili
Tiga terdakwa pencuri?sarang walet?di jalan trans Pangkalan Bun@ Kolam Km. 41 Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.
Tag
Tiga terdakwa pencuri?sarang walet?di jalan trans Pangkalan Bun@ Kolam Km. 41 Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.
Aksi pencuri?di kantor PT. Tip Top Gasindo (PT. TTG) Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kecamatan Bukit Batu terekam kamera pengintai CCTV.
?Kantor PT. Tip Top Gasindo atau PT. TTG di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya disatroni pencuri. Satu set komputer dan kamera digital raib digondol maling.
Pencuri modus pecah kaca mobil kembali beraksi. Setelah sebelumnya mengambil uang Rp 249 juta, kini pelaku kembali mengambil dompet korbannya yang berada di dalam mobil.?
Aksi pencurian ini terjadi disebuah rumah Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Korbannya Mesa Yunita
Ke 4 terdakwa bernama Muhammad Dahri, Najamudin, Gopin dan Evengge. Dalang pencurian ialah Muhammad Dahri
Semua uangnya buat beli Hp dan sisanya buat beli pulsa dan ditukar diamond di game online Free Fire
Jumlah uang yang mereka dapat dari menjual ke 24 baterai ialah Rp 2.244.000 dengan cara ditimbanh dengan berat 264 Kg. Setiap 1 kilo dihargai Rp 8 ribu
Terdakwa At dalam kasus pencurian, satu unit note book milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 Januari 2020.
Dua orang asal Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Mas (32) dan Pur (34) dimanakan Polsek Arsel, lantaran tertangkap basah sedang mencuri buah sawit.
Atas perbuatan terdakwa, korban Syamsuri mengalami kerugian sesuai harga satu ekor sapi Bali warna coklat senilai Rp 9.000.000
Terdakwa Rio Setiawan terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP
Tiga orang terdakwa pencuri 42 baterai back up towes dituntut kurungan penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.
Terdakwa dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
Anggota Satreskrim Polres Kobar meringkus 3 orang diduga pelaku pencurian sawit. Ketiganya ditangkaq saat akan kabur membawa sawit hasil curiannya itu dari Kebun PT Astra SINP di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat.
Tersangka sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus pencurian
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka, lantaran mencoba melarikan diri
Dari tangan tersangka diamankan 3 unit telepon seluler yakni 2 unit merek ADVAN dan 1 unit merek XIOMI
ACS, pencuri kabel milik perusahaan akhirnya divonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.
Jajaran Polsek Selat telah meringkus seorang pria berinisial Y (25) diduga pencuri lantai ulin milik SDN 5 Jajangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.