Korban Pencurian Kendaraan Bermotor Cabut Laporan di Kepolisian
Korban pencurian kendaraan bermotor di Murung Raya, Silap mencabut laporannya di Polsek Murung, Kamis, 6 Juni 2019. Seorang remaja yang sempat diamankan pun dibebaskan.
Tag
Korban pencurian kendaraan bermotor di Murung Raya, Silap mencabut laporannya di Polsek Murung, Kamis, 6 Juni 2019. Seorang remaja yang sempat diamankan pun dibebaskan.
Seorang pemuda berinisial HA, babak belur dihajar warga gang PLN, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabaupaten Murung Raya, Rabu, 4 Juni 2019. Hal itu terjadi setelah HA tertangkap basah mencuri motor dinas.
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial SU, yang tertangkap warga dan akhirnya meninggal dunia ternyata merupakan residivis kambuhan. Tersangka berulang kali melakukan perbuatan serupa.
Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di masjid dan tertangkap warga meninggal dunia.
Dua maling sepeda motor ditangkap warga saat hendak mencuri kendaraan milik jamaah Masjid Muhammadiyah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 28 Mei 2019.
Arb alias Ban (31), seorang residivis, akan semakin lama di penjara. Setelah kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ia divonis selama 2 tahun dan 10 bulan penjara kini usai kasus itu ia juga akan kembali dihadapkan jaksa dengan majelis hakim dengan dua perkara lainnya.
Karena perbuatannya kembali mencuri Arbani alias Bani (31) kini harus lama mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sependapat dengan jaksa menyatakan ia bersalah.
Satreskrim Polres Seruyan menetapkan NP, 25, sebagai penadah sepeda motor Yamaha Vixion hasil pencurian yang dilakukan oleh oknum satpam perusahaan di Kabupaten Seruyan, SN, 25, masih dalam pengejaran.
Bukannya menjaga keamanan di lingkungan perusahaan tempatnya bertugas, seorang satpam perusahaan di Kabupaten Seruyan justru mencuri di wilayah perusahaannya.
Yang memberatkan Ban, perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah 3 kali terjerat pidana
Kejadian itu berawal saat adik sepupu korban, pergi ke kampus dengan meminjam sepeda motor korban. Sesampainya di kampus, sepupu korban langsung memakirkan sepeda motor ditmpat parkir Kampus
Motor mahasiswa dicuri saat parkir di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Jalan RTA Milono, Kamis, 9 Mei 2019.
Ternyata, selain menggelapkan sepeda motor temannya, YD warga Jalan Anggrek, Kota Palangka Raya, juga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Yendrie Nyo, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019 dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor milik temannya.
Korban berinisial SY. Laki-laki 52 tahun itu kehilangan motor Scoopy KH 4595 YH ketika diparkir di depan rumah tanpa terkunci stang
Aksi tersebut terekam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korbannya berada di dalam toko untuk berbelanja. Sedangkan motornya terparkir di luar.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pelakunya.
Mulanya, motor tipe NF125TR dengan nomor polisi KH 5807 AY di parkir di depan rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum ditinggal, motor dikunci stang.
Pelaku mencuri motor milik Pilmayani pada Rabu (3/4/2019) di Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Permata, Permata Biru V, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah
Kejadian berawal saat korban makan di warung sate milik temannya di Jalan RTA Milono