Polres Sukamara Ungkap Dua Tersangka Penadah Kendaraan Curian
Tersangka kasus penadah barang curian berinisial A (25 tahun) dan E (24 tahun) warga Kalimantan Barat yang membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka sebelumnya yakni RM.
Tag
Tersangka kasus penadah barang curian berinisial A (25 tahun) dan E (24 tahun) warga Kalimantan Barat yang membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka sebelumnya yakni RM.
Tersangka berinisial RM (16 tahun) melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku terbilang tega menggondol motor milik HI. Sebab, pelaku juga merupakan teman dari korban.
AW alias A (21) terancam hukuman 1,5 tahum penjara setelah melakukan pencurian motor Honda Blade KH 2050 FW milik Apriadi. Tuntutan dibacakan Selasa (15/1/2019) oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati.
"Penentuan pasal didasarkan dari peran kelima tersangka. Dua pelaku utama, tiga lainnya penadah dan penjual hasil curian tersebut," kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi, Senin (7/1/2019).
Seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang tergabung dalam lima komplotan sindikat curanmor yang diamankan Polres Barito Timur (Bartim) memboking pekerja seks dengan cara membayarnya dengan kendaraan bermotor hasil kejahatannya.
Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merEk diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) dari tangan komplotan sindikat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang diringkus beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku curanmor tersebut bernama BI (28) dan MH (21), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dua tersangka tersebut dilumpuhkan dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan berupaya melarikan diri.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap tim gabungan kepolisian pada Rabu (2/1/2019) malam mengaku mencuri karena penghasilan tidak tetap.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor), DR dan EP yang ditangkap jajaran Kepolisian Polres (Polsek) Palangka Raya mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk berfoya-foya di tahun baru kemarin.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku tiga kali menjalankan kali aksinya.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap tim gabungan kepolisian pada Rabu (2/1/2019) malam.
Setelah berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di akhir 2018, tim gabungan kepolisian kembali menggulung pelaku kasus yang sama, Rabu (2/1/2019).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar membeberkan modus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi, Senin (31/12/2018).
Rata-rata, motor hasil curian itu dijual ke daerah Kabupaten Kapuas dan Katingan. Dalam kasus ini, ada delapan orang yang telah diringkus.
"Mereka ini residivis. Komplotan spesialis curanmor, dan telah melakukan aksinya selama 1 tahun lebih," kata Kapolres Palangka Raya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor atau oleh aparat kepolisian disebut curanmor, di Kota Palangka Raya menempati posisi teratas bila dibanding dengan kasus lainnya selama 2018.
Dari 17 unit tersebut, 12 di antaranya berasal dari Palangka Raya sedangkan 5 sisanya berasal dari Balikpapan.
Dari penangkapan kali ini, pihak kepolisian berharap dari pengembangan kasus ini dapat segera ditemukan tersangka baru dari jaringan curanmor lintas pronvisi ini.