Pengungkapan Curanmor Lintas Provinsi Jadi Kado Terakhir Polres Palangka Raya
Ada delapan tersangka yang berhasil diringkus. Tiga di antaranya sudah ditahan di Polres Balikpapan. Sedangkan lima lainnya yang berada di Polres Palangka Palangka.
Tag
Ada delapan tersangka yang berhasil diringkus. Tiga di antaranya sudah ditahan di Polres Balikpapan. Sedangkan lima lainnya yang berada di Polres Palangka Palangka.
Tiga tersangka berinisial M, S dan D, berhasil ditangkap oleh tim gabungan bersama Polres Kapuas dibantu oleh Polsek Pujon.
Jajaran Polres Palangka Raya dan Polres Balikpapan sejauh ini telah mengamankan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Jajaran Polres Palangka Raya bersama Polres Balikpapan mengamankan 2 pelaku Curanmor yang telah beraksi selama 1 tahun di Palangka Raya.
Komplotan tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi mengaku telah melakukan aksinya selama 1 tahun di wilayah Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Jajaran Polres Palangka Raya dibantu Polsek Pahandut, Brimob Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng, meringkus 2 pelaku curanmor yang beroperasi di lintas provinsi.
Dua pria terekam kamera pengintai (CCTV) saat sedang melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk tindak pidana curanmor di 2018 berjumlah 173 kasus dan selesai 24 kasus. Angka tertinggi kedua kasus narkoba. Yakni 63 kasus dan selesai 46 kasus.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi di sebuah barak Jalan Samsudin Aman Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (27/12/2018).
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di sebuah barak bilangan Jalan Samudin Aman Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (27/12/2018).
Motor itu ditemukan di kediaman Nanda yang bekerja sebagai montir di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan MB Ketapang yang dititipkan terdakwa warga Jalan Menteng 2, Keluraham Sawahan, Kecamatan MB Ketapang
Kedua pelaku tersebut bernama Amirullah (24), warga Handil Kaderi Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, dan Fikri (30) warga Jalan Trans Kalimantan km 13, Desa Anjir Serapat Timur.
Mereka melancarkan aksinya dengan membawa sebuah sepeda motor Yamaha Vixion DA 3080 MJ milik warga di pondok kebun durian Handel Tabri Km 13,5 Desa Anjir Serapat Timur pada Senin (10/12/2018) lalu.
AW menyembunyikan motor curian di kuburan lalu ia membawa rekannya Nanda yang bekerja di bengkel untuk mengambilnya dan membawa motor itu ke kediaman tersangka di Jalan Menteng. 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Kapuas Kuala kembali mengamankan seorang terduga pencuri sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang keluar masuk penjara.
Lima poin imbauan untuk masyarakat agar senantiasa mewaspadai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasus pencurian di Kota Palangka Raya terjadi paling banyak pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB
Berkaca dari kejadian ini pihak polsek akan bekerjasama dengan kelurahan agar memberikan imbauan kepada warga
Dari 87 kasus ini 50 persennya kasus pencurain terjadi di daerah permukiman warga
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.