Berbeda Peran, Dua Terdakwa Pencurian Sawit Divonis Berbeda
Dua terdakwa pencurian sawit, Sahidi dan Supriatna alias Ujang akhirnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Tag
Dua terdakwa pencurian sawit, Sahidi dan Supriatna alias Ujang akhirnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Didit Setiawan alias Didit bersama keponakannya Robiyanur alias Abri divonis selama 8 bulan penjara atas pencurian sawit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Didit Setiawan alias Didit merupakan mantan satpam perusahaan sawit bersama keponakannya Robiyanur alias Abri dituntut selama 1 tahun penjara.
Yaya (24) ketahuan mencuri sawit perusahaan lantaran areal yang dipanen itu belum memasuki jadwal pemanenan.
Kasus pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Sumino, mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 29 Juni 2020.
Sopir truk yang mengangkut sawit pencurian Joko Dwi Santoso terancam hukuman selama 1 tahun penjara, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 11 Juni 2020.
Abdul Haris Nasution alias Anas dan Junaidi alias Junai, warga?Kecamatan Mentaya Hulu terancam hukuman selama 15 bulan penjara atas kasus pencurian sawit. Keduanya dituntut oleh Jaksa Rahmi Amalia pada?Rabu, 3 Juni 2020.
Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24), karyawan perusahaan sawit yang menjadi terdakwa kasus pencurian tandan buah segar perusahaan divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya keduanya dituntut 14 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Tiga terdakwa pencurian kelapa sawit,?Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) divonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya ketiganya dituntut pidana selama 14 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan?Selasa, 19 Mei 2020, oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Sebelumnya, terdakwa dituntut?16 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Dengan dalih klaim lahan, terdakwa Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) melakukan pencurian sawit. Itu terkuak saat sidang padb?Selasa, 5 Mei 2020.
Tersangka kasus pencurian, Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) dijemput polisi di rumahnya, usai menjual sawit curian milik kelompok plasma. Itu diungkapkan keduanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 23 April 2020.
Parlin B Hutabarat, salah?satu kuasa hukum terdakwa pencurian sawit, James Watt, Hermanus dan Dilik, meminta agar penahanan kliennya itu dialihkan. Mereka mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno pada persidangan, Senin, 6 April 2020
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Save Our Borneo (SOB) Kalimantan Tengah memantau proses persidangan James Watt, Hermanus dan Dilik.
Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polda Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Kotim pada Kamis, 26 Maret 2020 malam
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat mengamankan 2 tersangka pencurian 486 kilogram kelapa sawit dari kebun blok 13 AFD Bravo PT PBNA, Kecamatan Arut Utara (Aruta). Kedua tersangka…
Dua mantan karyawan PT Agro Wana Lestari nekat melakukan pencurian buah sawit sebanyak 285 jenjang miliki perusahaan itu. Keduanya pun harus memertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sit (35) ketahuan mencuri sawit plasma Koperasi Usaha Bersama yang bermitra dengan PT KMB lantaran hasil curiannya ditumpuk di pinggir jalan.
Las mengaku menggelapkan buah sawit milik perusahaan seusai panen. Sawit itu dia dijual kepenadah.
Saat itu terdakwa mengambil sawit dengan sebuah pikap, melihat tidak ada petugas ia ingin keluar membawa sawit dengan berat 1.900 Kg tersebut, namun belum sempat keluar dia keburu diamankan