Terdakwa Akui Curi Uang Bosnya Untuk Buka Warung Karaoke
Terdakwa Chandra alias Agau mengaku, harus mencuri uang milik bosnya yang bernama Ramli Alias Ramli, sebesar Rp 28.000.000 untuk modal membuka warung karaoke.
Tag
Terdakwa Chandra alias Agau mengaku, harus mencuri uang milik bosnya yang bernama Ramli Alias Ramli, sebesar Rp 28.000.000 untuk modal membuka warung karaoke.
Terdakwa Menanto alias Cuwe Alias Meji mengakui, niat untuk mencuri muncul setelah tanpa sengaja melihat pintu kos korban tidak tertutup rapat.
Jajaran Polsek Katingan Hilir meringkus komplotan yang diduga melakukan pencurian aset milik Dinas Limgkungan Hidup atau DLH.
Kawanan pencuri puluhan dus rokok?terekam kamera CCTV di sebuah toko Grosir Cahaya, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Sabtu, 12 Maret 2022, sekitar pukul 02.25 WIB.?
Telah terjadi aksi pencurian di sebuah toko grosir Cahaya di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Aksi dua pelaku terekam kamera CCTV di toko tersebut, Sabtu dinihari, 12 Maret?2022.
Senin 16 Desember 2021, awalnya sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berinisial M pergi ke pasar subuh untuk membeli sayur dan ikan yang nantinya akan dijual kembali secara berkeliling.?
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah uang tunai dan satu buah sepeda motor di pondok lokasi kerja di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belum lama ini, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak…
Teguh Prayitno menyebut, uang hasil curian yang dilakukannya di kediaman Imam Subekti digunakan untuk menebus motornya hingga membeli sebuah ponsel.
Tiga pemuda asal Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, diamankan?lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit?di?kebun inti Teluk Bayur milik PT Ciptatani Kumai Sejahtera atau PT CKS.
Teguh Prayitno?ketahuan membobol rumah kepala dinas, Imam Subekti dan mengambil uang puluhan juta rupiah.?Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Terdakwa kasus pencurian, Slamet ternyata ditangkap terlebih dahulu atas kasus jambret ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Dari pengembangan itu, polisi kemudian mengamankan penadahnya yakni terdakwa Subhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Dika selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kg.
Terdakwa Hendriannoor Alias?Hendri divonis selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian ponsel dan uang tunai di Toko Alin Water, Palangka Raya.
Seorang pemuda berinisial AS, warga Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di Jalan Untung Soerapati, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Hendriannoor Alias Hendri terdakwa kasus pencurian terancam selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Handanah.
Robertus Kehi Berek alias Robert sepertinya tidak kapok menghuni penjara/?Dari pengakuannya, ini kedua kalinya dirinya berurusan dengan hukum. Apa yang dilakukannya kini sama, yakni melakukan pembobolan.
Terdakwa?Muhammad Yusuf Dika Alias Dika mengakui sudah berniat dari rumah mencuri tabung Gas Elpiji di Jalan Petuk Ketimpun, Gang Anugrah, Kota Palangka Raya.
Terdakwa Hendriannoor Alias Hendri mengatakan, pada awalnya tidak ada niat untuk mencuri akan tetapi saat itu ada kesempatan.
Ingin memiliki ponsel mewah jenis iPhone menjadi?dalih karyawan ekpedisi M Subhan sampai tergiur membeli ponsel hasil curian.