Pria Ini Berurusan dengan Hukum Akibat Merampas Ponsel
Selamet (29) harus berurusan dengan hukum setelah merampas ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tag
Selamet (29) harus berurusan dengan hukum setelah merampas ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jaksa menjerat Alpianoor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Dika dan Tahir masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian ban dan velg kendaraan bus Dinas Setda Kota Palangka Raya.
Pencurian buah kelapa sawit mendominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama tahun 2021.?
AK (36), warga Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau tepergok saat mencuri tas berisi uang Rp 5.093.500 pada lapak pedagang pasar mingguan bernama Baihaqi (44) di Pasar Ampah, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Jumat, 31 Desember 2021.
Pelaku pencurian velg dan ban mobil di Jalan G Obos 14 Gang Sirih Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ketangkap basah saat beraksi, Senin malam, 27 Desember 2021.
Seorang pemuda R (23), akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga melakukan pencurian berupa rolling door toko di Jalan Piranha Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin 13 Desember 2021.
Tidak adanya pekerjaan usai keluar dari penjara pada Agustus 2021 lalu. Membuat RKB alias Robert (19) nekat melakukan kejahatan kembali.?
Tony?dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh hakim. Hukuman itu lebih berat dari rekannya, M Bima?Saputra yang dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus pencurian, Muhammad Suyuf Dika Alias Dika, divonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Muhammad Yusuf Dika Alias Yusuf dan Muhammad Tahir Alias Tahir mengakui, uang hasil penjualan Ban Bus Merk Hino dengan Nopol KH 7552 AU milik Dinas Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang dicuri terdakwa digunakan untuk bermain judi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Dika. Pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian.
uhammad Ramadhan alias Degus? dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya yang diketuai Irfanul?Hakim.
Pencurian sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya, tidak hanya dilakukan oleh Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali saja.?Namun, diduga juga dilakukan oleh warga lainnya.
Andi?Aliansyah?dan Subhan dijatuhi vonis masing-masing selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian spare part alat berat excavator milik perusahaan, PT Amin Permai.
Seorang pencuri sarang burung walet?di Jalan H Ahmad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamuk massa setelah berhasil ditangkap saat beraksi, Kamis, 25 November 2021.?
Sebab dengan masih banyaknya masyarakat yang mengungsi akibat rumahnya terendam banjir, maka ada kerawanan tindakan kriminalitas seperti pembobolan dan pencurian di rumah yang ditinggalkan pemiliknya
Terdakwa kasus pencurian laptop dan uang senilai Rp 700.000, yakni Muhammad Ramadhan menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 15 November 2021.
Rahmadhani dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian yang dilakukannya di kediaman korban, Mariyanti.
Dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 15 tahun terancam hukuman penjara, itu terungkap dalam tuntutan jaksa Arie Kesumawati.