Pencuri Peralatan Bengkel Terancam 2 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra dan Sandy terancam 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian barang peralatan bengkel di kota Palangka Raya.
Tag
Terdakwa Hendra dan Sandy terancam 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian barang peralatan bengkel di kota Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa Kasmuni dan 8 bulan kepada Muhammad Faridzi dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah mobil pada sebuah rumah di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.
Seorang pria warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap warga Kota Sukabumi terkait dugaan pencurian sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor, kemudian diberi pekerjaan sementara oleh polisi.
Nopliandy, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan pencurian telepon genggam
Nuri divonis lebih berat dari Holis karena dianggap lebih banyak menikmati hasil pencurian yang mereka berdua lakukan di kediaman Abdullah Fais.
Tersangka pencurian perangkat fotografi berinisial IP alias Ilham (30)?yang diringkus jajaran Polsek Ketapang beberapa waktu lalu, ternyata pernah tersandung kasus hukum pada 21 Juli 2017.
Terdakwa kasus pencurian, Saini alias Usai mengaku berjalan kaki dulu untuk mencari target?sekaligus memantau kondisi sekitarnya.
Terdawka Mahlidin alias Ali mengatakan niatnya mencuri muncul setelah melihat kunci kontak masih menempel di sepedb?motor milik korban Yofy Mahena.
Terdakwa Tommy Fang dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pompa air pada sebuah kos di Kota Palangka Raya.
Seorang pria diduga mencuri uang di lacj?toko yang berada di Jalan LKMD 1, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terekam CCTV.?
Selain itu, ada juga 1 buah charger merek Wasabi hitam, 1 buah charger merek AWT hitam, 1 buah lampu merek Aputure Light hitam putih, serta 1 buah tas ransel merek QZL hitam.?
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni pada 30 Maret 2022, sekitar pukul 21.00. Saat itu korban sedang pergi dari rumahnya, sehingga pelaku langsung beraksi dengan cara membuka jendela depan rumah korban.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Menanto dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah Telepon Genggam di barak Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
Derry jatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus pencurian 4 buah ban mobil.
Rumah warga Jalan Jogyakarta blok A6 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya disatroni pencuri.
Rizalni terdakwa tindak pidana pencurian rolling door atau pintu gulung di perumahan jalan Piranha, kota Palangka Raya mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Terdakwa Menanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam di barak Jalan Samudin Aman, Palangka Raya.
Derry alias Bapak Arkha terancam selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian 4 buah ban mobil milik Meidy.
Warga di Jalan Matnor, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dibuat resah dengan aksi dua orang diduga pemulung yang mengambil sejumlah besi dan peralatan tukang bangunan?dengan menggunakan gerobak.
Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di dua lokasi berbeda yakni di rumah warga Jalan Tjilik Riwut Km 7,8 Pondok Mekar Sari dan Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya