Pencuri Handphone Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencurian, Suparmanto Maida Awan alias Parman divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri?Widayati.
Tag
Terdakwa kasus pencurian, Suparmanto Maida Awan alias Parman divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri?Widayati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Masudi dalam perkara tindak pindana pencurian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati menuntut terdakwa Yusuf Dika pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan?dalam perkara tindak pindana pencurian di tempat ibadah atau di Gereja GPT Imanuel.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa Suparmanto selama 1 tahun penjara, dalam perkara tindak pindana pencurian. Jumat, 17 September 2021
Hendra Cipta dalam keterangannya menyebut motor curiannya sempat dibawa ke kampung halamannya disembunyikan di sana. Sementara itu ponsel dijual kepada rekannya.
Hendra Cipta dan Delmi jalani sidang. Dalam sidang itu terungkap kalau kakek Delmi ketahuan menjadi penadah ponsel curian dari kicauan Hendra.
Adit Tiaa alias Udit menyebut, mencuri sawit perusahaan lantaran perlu uang untuk membayar angsuran pikapnya.
Adit Tiaa alias Udit ketahuan melakukan pencurian buah kelapa sawit setelah buahnya yang dicek terdapat stempel perusahaan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui pada Jumat? 28 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa sedang berjalan kaki dari Jalan Temanggung Tilung
Fakta ini diungkapkan oleh salah satu saksi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul ?di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin 6 September
Seorang pria berinisial AK (32) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga membobol toko dan mencuri sejumlah barang jualan di dalam toko milik warga itu di Jalan A.Yani Kota Kuala Kapuas.
Akibat perbuatannya memanen buah sawit tanpa izin di areal kebun perusahaan wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dua orang terduga pelakunya diamankan berikut dibawa ke Polsek Arut Utara.
Tersangka kasus pencurian, Rimin menyebutkan aksinya menyasar rumah yang pintunya terbuka. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim berdasarkan data terhimpun, Kamis, 2 September 2021.
Terdakwa Yadi mengaku baru pertama kali membeli motor curian. Itu diungkapkannya saat sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi berdasarkan data terhimpun Selasa, 31 Agustus 2021.
Satu dari dua tersangka pembobol rumah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hardian?di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Tony (21) merupakan residivis kasus yang sama.?
Rumah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hardian (65), di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?dibobol maling.?
Terdakwa Yusuf Dika hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ia diadili dalam perkara tindak Pidana pencurian, Senin, 23 Agustus 2021
Dua pelaku pencuri besi Ulir di area pabrik PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah ditangkap dan diamankan di Polsek Arut Utara.
Polsek Arut Utara menangkap dua tersangka kasus pencurian 18 karung pupuk?milik PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM)
Muhammad Yusuf Dika Alias Dika dan? Muhammad Tahir Alias Tahir dijatuhi masing-masing 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, Senin, 16 Agustus 2021.