Berburu Tidak Dapat, Pulang Malah Mencuri
Sugiono, Adi Prasetyo dan Aldewan Tara merencanakan pencurian saat pulang berburu tidak dapat apa-apa.
Tag
Sugiono, Adi Prasetyo dan Aldewan Tara merencanakan pencurian saat pulang berburu tidak dapat apa-apa.
Jika dihitung?kerugian perusahaan akibat pencurian TBS ini mencapai Rp 2,6 miliar lebih, karena penjarahan ini terhitung sejak Mei 2020
Iwansyah alias Iwan residivis kasus pencurian ini berhasil membobol kediaman Megawati dengan menggunakan sebuah sendok.
Seorang pemuda berinisial Bah?(25) warga asal Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kotawaringin Barat, diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar lantaran telah membeli Handphone (HP) hasil curian dengan cara tukar tambah.
Akibat menerima gadaian ponsel hasil pencurian, terdakwa Seren di tuntut penjara selama 1 tahun, oleh jaksa penuntut umum dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.
Haryono, nekat mencuri barang milik perusahaan tempat ia kerja demi mencari uang tambahan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.
SU alias ka (37), QA?(20), Ra (33) dan MI (24) mencuri keramik milik PDAM Sampit. Setelah dicuri, keramik itu?dijual lagi.
Aksi itu dilakukan bekerjasama dengan salah satu tersangka yakni MI, yang merupakan satpam di kantor PDAM.
Polisi dari Unit Buser Polsek Pahandut menangkap pelaku pencurian kabel listrik dan Arde di GPU Tambun Bungai, Jalan Ahmad Yani. Barang yang dicuri itu merupakan milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Tiga terdakwa dalam kasus pencurian borem power stering truk kembali dihadirkan dalam sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 8 September 2020.
Polsek Dusun Selatan menangkap oknum honorer Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Selatan atas kasus pencurian. Ironisnya, komputer yang dicuri itu berasal dari ruangan kepala dinas tempatnya bekerja.
Fathur (20) pembobol kediaman Putut Riawan yang kesehariannya menjual pulsa dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara sementara dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Seorang pencuri nekat menggasak kabel dan peralatan anti petir di gedung Tambun Bungai Jalan A Yani Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata juga beraksi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).?
Polsek Kota Besi?meringkus 4?tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korbannya hingga Rp 54 juta.
Hendra Kusuma Wardana, terdakwa pencurian 3 ponsel divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim melalui persidangan secara virtual di PN Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.
Dua mahasiswa yang tinggal di sebuah kosan Jalan G. Obos VI Gang Jaya Baya Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya menjadi korban pencurian.
Sebuah video yang diduga seorang maling celana dalam wanita di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap pemiliknya beredar.
Fathur (20) membobol kediaman Putut Riawan hasilnya digunakan sebagian untuk membayar hutangnya, itu diutarakannya saat sidang, Senin, 31 Agustus 2020.
Fathur (20) jalani sidang atas kasus pembobolan rumah korban Putut Riawan, dalam sidang itu korban menyebutkan baru tahu rumahnya dibobol saat bangun pagi.