Gagal Mencuri, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi
Polsek Kumai mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang kepergok hendak melakukan pencurian?pada salah satu rumah di basecamp PT ASMR Kumai Hilir Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
Tag
Polsek Kumai mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang kepergok hendak melakukan pencurian?pada salah satu rumah di basecamp PT ASMR Kumai Hilir Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
Terdakwa kasus pencurian, Sugiono, Adi Prasetyo,dan Aldewan Tara mencuri ponsel milik korban yang berprofesi sebagai satpam, Memet Efendi dan M Yunus.?Terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur pulas.
Iwansyah alias Iwan,?terdakwa pencuria yang beraksi di kediaman anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).
Dua buah telepon genggam milik 2 mahasiswa sekaligus raib diduga? digondol pencuri yang disimpan korban di dalam jok sepeda motornya.
Achmad Rifai alias Arif, terdakwa kasus pencurian uang milik?Ustadz M Suni, terancam hukuman 18 bulan penjara.
Diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan menggasak sejumlah uang tunai di warung milik korbannya, seorang laki-laki berinisial MI (26) diamankan Polsek Kapuas Timur.
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas membekuk seorang laki-laki berinisial AB (30) warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).
Seorang pria berinisial WH (20), nekat mencuri uang dan emas milik bosnya sendiri. Saat dipercayai untuk merenovasi rumah korbannya, yang saat itu pulang kampung.?
Iwansyah alias Iwan membobol kediaman rumah anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati dan seorang warga Darwansyah. Ponsel hingga laptop jadi sasaran.
Hasil kejahatan Iwansyah alias Iwan sebagiannya dinikmati, setelah berhasil membobol kediaman rumah anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati dan seorang warga Darwansyah
Dua terdakwa pencurian sawit, Sahidi dan Supriatna alias Ujang akhirnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Polisi dari Resmob Polsek Pahandut dibantu Polda Kalteng berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian di Kota Palangka Raya, Minggu pagi, 27 September 2020.
Baru saja bebas setelah menjalani kurungan karena tindak pidana pencurian, seorang pemuda inisial ASR (19) kembali berurusan dengan hukum karena mencoba mencuri kotak amal yang ada di langgar atau mushala.?
Dari keterangan pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tas yang berisikan uang Rp 80 juta
Tersangka dijerat Pasal 363 junto 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap 3?tersangka pencurian uang puluhan juta rupiah dalam sebuah mobil di Muara Teweh.
Aksi 5 orang wanita saat melakukan pencurian di Alfamart, Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya, terekam kamera pengintai atau CCTV.
Hukum dalam syariah Islam yang disahkan secara hukum di beberapa negara adalah hukuman potong (tangan), cambuk dan bahkan melempari pelaku kejahatan dengan batu.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah. Untuk saat ini kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Pahandut
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan?agar selalu waspada terhadap aksi jambret, pencurian, bahkan perampokan.