Remaja Divonis Pembinaan, Jalani di Panti Asuhan
Tiga remaja berusib 17 tahun uang terlibat kasus pencurian, setelah dieksekusi jaksa akan menjalani pembinaan. Pembinaan rencananya akan dilakukan melalui panti asuhan.
Tag
Tiga remaja berusib 17 tahun uang terlibat kasus pencurian, setelah dieksekusi jaksa akan menjalani pembinaan. Pembinaan rencananya akan dilakukan melalui panti asuhan.
Trio remaja itu 2 di antaranya terjerat pencurian motor dan 1 terjerat kasus pencurian. Ketiganya masing-masing dijatuhi vonis latihan kerja selama 6 bulan
Kasus pencurian truk terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara pemilik dan pencurinya
Jadi usaha jualan sayur itu bangkrut. Banyak yang ngambil sayurnya tapi tidak dibayar
Polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain atau tidak dalam kasus pencurian spesialis bobol rumah ini
Pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dulu melakukan survei ke rumah yang menjadi targetnya pada sore hari
Pelaku bernama Darwin (30), warga Desa Celikah Kampung 3 RT 006 Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Samatera Selatan
Aparat Polres Palangka Raya mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Lantaran tidak kooperatif saat ditangkap, tersangka Sul (42) pun terpaksa ditembak.
Lima kasus bakal dihadapi komplotan pencurian, yakni MN alias PT, TO, dan AG. Selain itu, dalam waktu dekat mereka bakal disidangkan dalam kasus pembobolan rumah korban Doniy.
MN alias PT dan TO memang tidak kapok masuk penjara. Pernah mencuri kasur, kini komplotannya lain lagi. Keduanya beraksi membobol rumah bersama AG (18).
Tiga terdakwa pencurian, TP, AR, dan HA divonis hukuman 2,8 tahun penjara. Sebelumnya tiga sekawan ini dituntut hukumam selama 3 tahun penjara.
MR alias AM terancam hukuman selama 15 bulan penjara. Kasusnya yakni pembobolan rumah milik Hendrik Tejo, karyawan bank Mandiri. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa, Arwan Karim Juanda dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 14 Agustus 2019.
Terdakwa kasus pencurian disertai ancaman, Sarkawi membantah merampas barang berharga korban. Menurutnya, korban malah menyerahkan barang berharga itu tanpa ada paksaan.
Modus pelaku dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun putas, sehingga menyebabkan anjing mabuk dan mati
Warga Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, menangkap komplotan diduga maling anjing yang beraksi di desa itu, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Komplotan pencuri TP, AR dan Har terancam hukuman selama tiga tahun penjara. Komplotan residivis ini dituntut dalam kasus pencurian uang kas masjid di kediaman Aliasum.
Terdakwa Muh dan LH membeli ponsel curian dari AW dan Jun (DPO), karena tergiur harga murah. Terlebih, anak terdakwa diminta dibelikan ponsel.
Numpang berteduh di sebuah rumah saat hujan, terdakwa As nekat mengambil ponsel pemilik rumah yang dalam keadaan tidur. Atas perbuatannya kini ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.
Perbuatan AlW membobol toko ponsel Gadgetmart milik Alexander, hingga turut menyeret penadah Muh dan LH, ketahuan berkat rekaman CCTV.
Terdakwa Ae nekat mencuri ponsel demi untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya ia di putus kurungan penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.