Pencuri Ponsel di Sukamara Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Terdakwa Ae dalam kasus pencurian ponsel, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.
Tag
Terdakwa Ae dalam kasus pencurian ponsel, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.
Remaja 17 tahun yang mencuri bersama komplotannya residivis Ai (25), In (21) dan At (21) akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Jajaran Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau menangkap pria berinisial Dk (27) yang dilaporkan oleh korbannya melakukan tindak pidana pencurian ponsel di Mes Kecamatan Hanau, pada Minggu 4 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30 dini hari.
Dua pencuri accu truck tronton bernama Si (42) warga Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat dan Bn (20) warga Teratau Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Jumat 2 Agustus 2019.
Akibat ulahnya mencuri ponsel milik tetangganya, Sn (21 tahun) penghuni Barak di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) ditangkap Polisi lantaran dilaporkan oleh tetangganya tersebut.
Remaja 17 tahun yang mencuri bersama komplotannya residivis Ai (25), In (21) dan At (21) dituntut untuk memgikuti latihan kerja selama 4 bulan.
Rt, Wy dan Ai, terdakwa kasus pembobolan koperasi dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara.
TP, AR dan Har membobol rumah Aliasum mengambil uang kas mesjid. Pengakuan ketiganya uang itu tidak tersisa.
Satu anak mengaku mencuri karena punya utang beli 2 ponsel dan satunya butuh uang untuk beli ponsel.
Pencuri di Masjid Al Arafah di kompleks Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMA IT) Arafah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan residivis kasus pembunuhan di Palangka Raya.
Seorang laki-laki berinisial HN, 29, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah aksinya di Masjid Al Arafah, kompleks SMA IT Arafah, diketahui tenaga pengajar di sekolah tersebut/
Remaja 17 tahun tinggal menunggu tuntutan atas kasus pencurian. Sementara rekannya sesama komplotan yakni AM (25), IR (21), dan AB alias Man alias Am (21) masih menunggu keterangan saksi.
Bi (31) harus menerima double hukuman, setelah kasus keduanya sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Penyidik Satreskrim Polres Seruyan membidik KW, 29, warga Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir, dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5, KHUP.
Aksi pencurian yang dilakukan KW, 29, yang berprofesi sebagai petani di Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, terungkap.
Alief Wahyu berurusan dengan hukum atas perbuatannya membobol toko ponsel Gatgetmart milik Alexander dan berhasil mencuri 14 buah ponsel dan sebuah laptop.
Sap mengaku masih beruntung tidak bernasib seperti rekannya SH. Rekannya itu diamuk warga hingga meninggal dunia susai mencuri.
Komplotan residivis mulai menjalani persidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 26 Juli 2019.
An, terdakwa pencuri pupuk milik PT AKPL ditangkap setelah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengintainya.
TP, AR dan Har kini mulai jalani sidang atas kasus pencurian uang kas mesjid. Namun demikian selain kasus itu masih ada 2 kasus lain lagi yang menantinya.