Duo Maling Aki Lampu Lalu Lintas Ternyata Residivis Kambuhan
Komplotan maling aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak - Rajawali dan simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, ternyata residivit kasus yang sama.
Tag
Komplotan maling aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak - Rajawali dan simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, ternyata residivit kasus yang sama.
AM yang menjadi spesialis pencuri aki lampu lalu lintas, mengaku terpaksa mencuri lantaran dikejar tagihan cicilan motor.
Selain mencuri aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak - Rajawali, ternyata terdakwa AM juga melalukan aksi serupa di lampu lalu lintas simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso pada Februari 2019.
Komplotan maling aki lampu lalu lintas divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut diberikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2019.
BORNEONEWS, Sampit - Seorang remaja di Sampit harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang nekat mmebobol sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Baamang. "Pelaku yang masih remaja sudah kami…
Nekat membobol rumah warga dan mengambil sejumlah barang berharga, dua remaja masih berumur 18 tahun ini diringkus jajaran Polsek Baamang.
Aksi pencurian sekarang ini marak di kawasan penambakan ikan bandeng di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Kerugian yang dialami pemilik toko telepon genggam mencapai Rp 50 juta. Jumlah tersebut cukup besar, karena pelaku mencuri ponsel sebanyak 17 buah, dengan harga rata-rata di atas Rp 2 juta.
Aparat kepolisian tidak hanya menangkap pencuri 17 buah telepon genggam namun juga mengamankan dua penadahnya.
Sementara sidang sebelumnya Jaksa Didik Prasetyo Utomo menuntutnya selama satu tahun penjara namun usai pembacaan amar putusan itu jaksa pun menyatakan menerima
Kronologis kejadian pencurian itu bermula saat kepergoknya kedua pelaku diduga saat hendak mencuri lampu PJU di jalan lintas Palangka Raya - Buntok pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB
Sidang terhadap TQ digelar di Pengadilaan Negeri Sampit dipimpin hakim Ega Shaktiana. Dari keterangan para saksi dalam kasus pencurian sarang walet, terdakwa berperan mengantar jemput komplotannya itu.
Dari 3 remaja mencuri kabel Aspal, Mixing, Plan atau AMP di PT Leman Bangun Perkasa (LBP) salah satunya berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih buron.
Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara menangkap dua residivis kambuhan kasus pencurian dengan modus membobol rumah kosong. Lantaran tidak kooperatif, keduanya terpaksa ditembak.
Pelaku hanya mengambil uang saja, sedangkan sejumlah barang elektronik yang ada di kantor itu, masih utuh, tidak ada yang hilang satu pun
Aksi seorang pria diduga mencuri uang di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terekam oleh kamera pengintai atau CCTV di ruangan tersebut.
Warga Bukit Raya berinisial N tertangkap mencuri di mes mahasiswa Jalan Krakatau, Palangka Raya, saat libur Lebaran, Minggu, 9 Juni 2019.
Personel Polres Palangka Raya mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian di mes mahasiswa, Jalan Karakatau.
Tersangka pelaku pencurian di mes mahasiswa Jalan Krakatau, Kota Palangka Raya, sempat mencoba kabur saat aksinya diketahui masyarakat. Namun, usahanya digagalkan pihak kepolisian.
Libur lebaran banyak dimanfaatkan warga untuk bersilaturahim. Namun, ternyata libur panjang ini juga diduga dimanfaatkan pemuda 29 berinisial N untuk mencuri.