Kades Nonaktif Baampah Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Gunakan Ijazah Palsu
Kepala Desa (Kades) Baampah nonaktif, Abdul Farmansyah, menghadapi ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menyampaikan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.





















