Ini Vonis Pengedar Sabu Seberat 9,25 Gram
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasnor dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 9,25 gram.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasnor dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 9,25 gram.
Reni pemilik sabu sebanyak 43 paket divonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Terdakwa diamankan setelah ada informasi sering transaksi narkoba di belakang eks Golden di sebuah barak, saat digerebek berhasil mengamankan terdakwa
BORNEONEWS, Sampit - Rahman Purnomo alias Ipung dan Rawon Sutriadana dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga oleh jaksa didenda sebesar Rp 1,5 miliar…
Yurdi Priadi alias Peri terdakwa yang sempat membantah dirinya sebagai pengedar sabu dituntut pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara.
Rokiyah?alias Kiyah pemilik sabu sebanyak 27 paket dijatuhi vonks selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Rahman Purnomo alias Ipung mengaku menumpang di barak Rawon Sutriadana untuk mengedarkan sabu.?
Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap karena menyimpan sabu.
Wahyu harus menganggung akibatnya karena buruh bangunan ini nyambi jual sabu. Ia pun berurusan dengan hukum.
Ke 3 orang yang diduga sebagai tersangka pengedar sabu itu yakni Subransyah alias Utuh Kayu (43 tahun), kemudian M Noor (38 tahun) dan A Syarif (20 tahun)
Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polres Barito Utara. Terduga pengedar itu diketahui berinisial AM (30 tahun ) warga kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari 10 orang yang diringkus tersebut, 2 orang di antaranya merupakan perempuan. Ada yang ibu rumah tangga, dan ada juga yang sudah paruh baya.
Dari pengakuannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa I Made Gunadi, sabu itu untuk digunakan sendiri saja
Hermansyah terdakwb?kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Muhammad Chandra Alias Cacan dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah.
Kepada petugas, terdakwa mengaku dapat sabu dari seorang pengedar bernama Sugi, sabu itu pembelian sebesar Rp 250 ribu dengan berat 0,68 gram
Jumanto membeli sabu dari seorang pengedar bernama Bejo, itu diakuinya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria inisial RR, warga asal Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan. Dia ditangkap karena?kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kobar.
Saksi polisi M Artoni dan Hanggulan menyebutkan uang yang turut diamankan dari terdakwa Bambang Prayitno merupakan hasil penjualan sabu.
Alpian mengaku menjual sabu lantaran gajinya sebagai karyawan sawit tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.