Beli Sabu Dijual Lagi Kepada Karyawan Sawit
Alpian mengaku sambung yang diamankan darinya rencananya akan dijual lagi. Di mana sabu itu akan dijual kepada para karyawan sawit tempatnya bekerja.
Tag
Alpian mengaku sambung yang diamankan darinya rencananya akan dijual lagi. Di mana sabu itu akan dijual kepada para karyawan sawit tempatnya bekerja.
Ernawati pengedar sabu dan Daim pemilik kos yang ditempatinya masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Seorang perempuan berinisial IM alias Indah (28), warga Gang Guntur, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi lantaran nekat edarkan sabu.?
Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?menggerebek sebuah barak atau kamar kos di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Ernawati divonis selama?6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakin?Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Irfanul Hakim.
Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JA alias EO (29).
Tiga pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), karena nekat menjadi pengedar sabu.?
Hermansyah menjadi pengedar sabu sejak awal tahun. Itu terungkap saat sidang mendengarkan keterangan saksi polisi Lukas Prima Oktavianus dan Heru Suseno.
Menurut terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pengedar sabu berinisial SP alias Atin (43)?yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?karena membawa sabu dari Pontianak, mengaku datang ke daerah ini sekaligus untuk mencari kerja.
Hermansyah mengaku membeli sabu sudah 5 kali dengan Hasan. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jajaran Polsek Hanau dipimpin langsung Kapolsek Hanau?AKP Azmi Halim Permana,??berhasil amankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika??jenis??sabu di Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Seorang pria berinisial WS alias Wawan (39), warga Gang Keluarga, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur?diringkus personel Satreskoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu.
Roy Andelman dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Anton Rahmanto.
Terdakwa ditangkap dari informasi yang diberikan informan pihak kepolisian, hingga perjalanan mengedarkan sabu kini harus terhenti
Dari tangan terdakwa kepolisian menyita 9 paket sabu ukuran kecil dan besar dengan berat bersih 32,3 gram, selain itu kepolisian juga menyita timbangan digital dan plastik klip tempat sabu
Sri Devi (31) dijatuhi vonis selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.
Agusriana alias Riana mengaku mengetahui kalau kekasihya, Heri sebagai pengedar sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya membekuk TG (27) dan EF (26) lantaran kedapatan sedang mengemas paketan sabu di sebuah rumah kayu Jalan Rindang Banua, kawasan Puntun Kecamatan Pahandut, kota setempat.