Juru Parkir Terancam Dipenjara karena Jadi Pengedar Sabu
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa Yeremia pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 WIB berangkat ke Komplek Puntun untuk membeli sabu
Tag
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa Yeremia pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 WIB berangkat ke Komplek Puntun untuk membeli sabu
Penindakan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa rumah rumah karyawan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu
Seorang ibu rumah tangga Sri Devi (31) berdalih menjual sabu karena penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Yadi Yanto mengaku harus terjerumus pada peredaran narkotika setelah bertemu rekannya dan mereka bertukaran nomor ponsel. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II tersangka.
Untuk menangkap janda yang bernama Saidah alias Dadah petugas kepolisian harus menyamar sebagai pembeli.
Vonis ini sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dalam kasus ini terdakwa oleh majelis hakim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1?jo Pasal 112 ayat 1?UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman?hukuman?penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang Rp 300 ribu
Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa aka nada transaksi narkoba jenis sabu di Desa Batampang. Kemudian anggota pun melakukan penyelidikan dan penangkapan
Seorang pengedar sabu berinisial BP (46), warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Polsek Seruyan Tengah bersama Satres Narkoba Polres Seruyan pertama berhasil mengamankan Saputra alias Putra, (25) yang ditangkap di Bukit Naning, Desa Batu Agung, Rabu 28 Mei 2021
Suyanto alias Yanto (44) menyebut, sabu yang diamankan darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Mas Bro.
Personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan dalam selisih waktu dua jam ditempat persembunyiannya masing - masing di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni seorang perempuan LL (29) dan laki-laki BD (28), di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Minggu 16 Mei 2021.
Isriannur alias Ambeng pengedar sabu terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Tertangkapnya EE bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati pria tersebut sedang berada di sebuah rumah
MA, laki-laki (33) warga Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel dan TEL, perempuan (24) tahun warga Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, diduga menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur, Jumat lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap Yupri (34), seorang yang diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Selasa 13 April 2021.
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan BS alias Budi (42 tahun)? yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Katingan Tengah dengan barang 54 paket sabu.
Tubagus Wijaya alias Amsir pengedar sabu dan ekstasi dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.