Terduga Pengedar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Barang Bukti 30 Gram Sabu
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (53), warga Kecamatan Selat diduga sebagai pengedar sabu.
Tag
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (53), warga Kecamatan Selat diduga sebagai pengedar sabu.
Wanto divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kapolsek Hanau menekankan agar masyarakat diharapkan mampu menjaga diri dan keluarga untuk tidak terjerumus dalam jerat bahaya narkoba
Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy mengaku mengedarkan sabu itu tidak dapat keuntungan dari Boy, sosok yang menyuruh mereka.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pengedar sabu berinisial HF (23), warga Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat, 12 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Tubagus Wijaya alias Amsir tidak hanya ditemukan menyimpan sabu saja, namun juga menyimpan narkotika jenis ekstasi. Itu diutarakan saksi polisi Budi Laksono dan Arif.
Sabu yang diamankan tersebut merupakan sabu yang dibeli seberat 5 gram dari Tomboi yang mereka bagi lagi jadi beberapa paket kecil untuk mereka jual lagi
Dengan disaksikan ketua RT dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di semak-semak samping rumah terlapor
Dari penangkapan ini, polisi?mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah tas yaitu dari tersangka IR diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ? 1,04 gram
M. Salmani Paris alias Mani menyebutkan sabu?sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram itu berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Koh Yan.
Seorang pria berinisial RA (32), warga Jalan Jenderal Sudirman KM 23, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotin?atas kasus peredaran sabu.
Kini ketiga orang tersebut telah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Seorang pengedar sabu berinisial NR alias Radi (28), warga Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berupaya kabur dari kejaran aparat melalui jendela rumahnya.?
Seorang warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara harus meringkus di jeruji besi ruang tanahan Polres Barito Utara.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan Hy (50) karena menyimpan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram. Hy diduga sebagai pengedar sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit tidak mengurangi hukuman terhadap pengedar sabu, Suriansyah alias Asah.
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus pengedar narkotika jenis sabu?di Jalan Ahmad Yani RT 007 Keluahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.
Dalam tuntutan jaksa barang bukti 24 paket sabu, sendok?dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan
Terdakwa Mistari, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabv?menyatakan pikir-pikir, setelah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.