Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Satu Kilogram
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial AK dan TS dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram (kg) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial AK dan TS dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram (kg) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, seorang wanita berinisial R (32) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas kembali mendapat pukulan telak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial H (56) dan menyita sabu seberat 25,46 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial TO (40) dan AG (33) diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pengedar Sabu di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), 10 Juli 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Nh alias Topeng (43) di komplek Puntun Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim)?kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (49) ditangkap di Jalan Talohen, RT 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, Selasa, 6 Mei 2025.
Seorang pemuda berinisial SA (25) harus pasrah ketika dibekuk oleh pihak kepolisian karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 3 Mei 2025.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama MO (42) di rumahnya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Sabtu sore, 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Dusun Pondok Kopi, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karanggan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, tersangka berinisial MK (37) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,66 gram.
Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada pukul 02.30 WIB, Sabtu, 8 Maret 2025, aparat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Pesantren Tabuk Luar, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk sebanyak 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti (BB) yang berhasil disita sebanyak 1,3 kilogram sabu pada Januari 2025.