Gelapkan Uang Perusahaan untuk Foya-foya
Terdakwa kasus penggelapan, LD menjalank persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019. Dalam sidang, terdakwa mengaku uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk foya-foya.
Tag
Terdakwa kasus penggelapan, LD menjalank persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019. Dalam sidang, terdakwa mengaku uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk foya-foya.
Seorang karyawan toko berinisial Ar dilaporkan ke polisi karena terlibat kasus penggelapan. Pelaku sempat ditawarkan pihak PT Edi Jaya, tempatnya bekerja, untuk mengembalikan uang tagihan pembayaran seng yang ia gelapkan Rp 171,4 juta.
Terdakwa Ran dalam kasus penggelapan satu unit truk dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.
Perbuatan Ig membawa kabur motor milik Nurliana ternyata dipergoki tetangga korban, yakni Rahmat Hidayat dan Salman. Mereka pun dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang masuk tahap persidnagan itu.
Uang hasil penjualan makanan dan minuman ringan tersebut tidak disetor ke pihak perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi
Jajaran Polsek Dusun Tengah mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor, Muhaimin Alias Momo (29), warga Palangka Raya. Momo diamankan di depan masjid di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
Igo tersangka kasus penggelapan sepeda motor mengungkapkan kalau motor yang ia gelapkan itu sempat ia tawarkan namun tidak laku.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 atau 374 junto 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan
Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menagkap dua orang tersangka penggelapan uang di Minimarket Delta, Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Sabtu, 17 Agustus 2019.
BORNEONEWS, Muara Teweh – Pelaku penggelapan uang di Minimarket Delta yang berada di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan kerugian mencapai Rp…
Tindak pidana penggelapan terjadi di Minimarket Delta yang berada di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ri dan Yp dalam kasus penggelapan pupuk sawit milik perusahaan mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan…
Dua sekawan terdakwa, Ri dan Yp harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 12 Agustus 2019, lantaran telah menggelapkan pupuk milik perusahaan.
Satreskrim Polres Barito Timur menangkap dua karyawan PT Bartim Coalindo, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengimbau masyarakat Palangka Raya tidak mudah percaya meminjamkan motor kepada orang lain.
S, seorang pria warga Jalan Pinus Palangka Raya mengaku stres setelah ditinggal istrinya sehingga nekat menggelapkan 2 motor milik temannya.
Warga Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, berinisial S, diamankan jajaran Polsek Pahandut lantaran diduga menggelapkan sepeda motor temannya.
Warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, berinisial S, diduga menggelapkan motor temannya sendiri. Aksi itu dia lakukan saat S dan korban sedang karaoke.
Jajaran Polsek Pahandut mengamankan seorang warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, berinisial S. Laki-laki itu diamankan karena diduga menggelapkan dua motor milik temannya.
BORNEONEWS, Muara Tewe h – Salah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mis alias Ka (23) kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan sepeda motor dan ponsel…