Pelaku Penipuan dan Penggelapan Beraksi di 3 Lokasi
Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Tag
Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Khairul Mahmudin dan Sukriansyah dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara, karena membeli bungkil sawit hasil penggelapan dari terpidana Bambang Surapat.
Terdakwa kasus penggelapan, Susi Andriani berdalih tak semua kerugian Toko Griya Samudera yang dinikmatinya. Adapun dalam kasus ini, perusahaan merugi hingga puluhan juta rupiah.
M Antoni mengaku tidak mengerti sampai dirinya dilaporkan oleh Direktur CV Mas Borneo, Mujiono atas kasus yang menyeretnya hingga ke penjara.
Khairul Mahmudin alias Khairul dan Sukriansyah membeli bungkil sawit hasil penggelapan terdakwa Bambang Surapat untuk dijualnya kepada Singerson seorang peternak babi.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat dia bekerja sebagai sopir bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Windy Januar alias Windy ketahuan menggelapkan motor milik ibunya Fillo Ernati setelah beberapa bulan berlalu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial SW (43) atas kasus dugaan penggelapan hand tractor?milik Kelompok Tani Masa Subur di Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Diakuinya perbuatan itu baru pertama kali dilakukan sejak 3 tahun bekerja
Bambang menurut saksi pada akhirnya dilaporkan karena tidak mau membuka identitas siapa pembeli bungkil sawit tersebut, hingga akhirnya ketika kasus itu berproses baru diketahui penadahnya tersangka Khairul Mahmudin dan Sukriansyah
Taufik menyebutkan kalau dirinya hanyalah perantara dalam kasus minyak kotor (Miko) yang digelapkan oleh terdakwa M. Antoni.
Tersangka Bambang Surapat sempat tidak mengaku saat ditanya Sulaiman, kepala gudang terkait alasan bungkil sawit yang diantar tidak sampai ke pelabuhan.
Pelaku tindak pidana penipuan dan Penggelapan tabung gas 3 Kg di Kota Palangka Raya begitu marak.
Igo, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor milik korban Siti Samsiah menjalani persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 13 November 2020. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku motor itu sempat disembunyikan?di tempat rekannya.
Ramadani baru saja sebulan bekerja sebagai satpam di perkebunan kelapa sawit sudah membawa kabur motor milik atasannya.
Penggelapan CPO yang dilakukan Surya, Mamat Yusuf, dan Ramlan yang kemudian dijual kepada tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo.
Terdakwa kasus penggelapan, Randy Argawan mengaku sudah mencicil kerugian perusahaan tempatnya bekerja.?Namun pihak perusahaan tetap saja melaporkannya dalam kasus tersebut.
SA, berhasil menggelapkan?uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Samudera Mas. Modusnya, perempuan yang berstatus tersangka itu?dengan mengambil uang yang belum masuk ke dalam sistem.
Upaya pembenaran M Antoni yang menyebutkan minyak kotor (Miko) yang dijual kepada Taufik atas pengetahuan saksi Mujiono dan Wanto dibantah.