Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Tisu dan Susu di Sampit
Seorang pria berinisial BRR alias RZ (35)?diringkus jajaran Polsek Ketapang karena nekat menggelapkan ratusan karton tisu dan susu berbagai merk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tag
Seorang pria berinisial BRR alias RZ (35)?diringkus jajaran Polsek Ketapang karena nekat menggelapkan ratusan karton tisu dan susu berbagai merk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Bachtiar Effendi resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu malam, 10 Maret 2021 setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam
NI?(29), mantan karyawan UD Subur Tani terancam hukuman selama 20 bulan penjara atas kasus penggelapan ratusan juta rupiah.
Seorang karyawan salah satu perusahaan di Palangka Raya dilaporkan ke polisi. Karyawan perempuan berinisial K?tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Nani Indah Permata Sari (29) mengaku sudah berupaya mencicil kerugian pihak UD Subur Tani tempatnya bekerja. Pasalnya, dia dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.
Perempuan berinisial RS, pelaku penggelapan uang perusahaan PT PAX yang bergerak di bidang angkutan pupuk hingga mengalami kerugian Rp 498.558.000,- terancam 5 tahun penjara.
Perempuan berinisial RS, pelaku penggelapan uang perusahan PT PAX hingga mengalami kerugian Rp?498.558.000, juga diadukan oleh masyarakat atas kasus yang sama.
Perempuan pelaku penggelapan uang perusahaan Rp 498.558.000,- berinisial RS ternyata sempat kabur ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Berkat kerja keras jajaran?Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melacak keberadannya , ia akhirnya ditangkap.?
Niat hati menolong orang, pemuda bernama Alexandro Ekaputra (25), warga Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya malah kehilangan motor.
Tersangka penggelapan motor di show room milik Sukarman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit,? Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku nekat melakukan hal itu agar bisa memiliki motor keren.
Modus operandi pelaku kejahatan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkembang. Baru-baru?ini, seorang pelaku penggelapan datang ke sebuah showroom,? dan berpura-pura mencoba motor sekalian mengambil uang di ATM untuk pembayaran/?
Seorang pria berinisial AN alias MD menggelapkan mobil milik Agus Kusnadi, dengan dalih korban punya utang yang tidak dibayar.
Agar dapat keuntungan juga tersangka diam-diam menjual tiap liter barang tani itu dengan menaikkan harganya dari Rp 500 hingga Rp 1.000
Dari kerugian piutang itu hanya Rp 60 juta yang dinikmatinya, sementara lainnya belum dilunasi oleh beberapa pelanggan
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada 19 Juli 2020 lalu.
Sempat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Verza, HB??seorang perempuan paruh baya??berusia 47 tahun, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel gabungan??Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum tidak membantah beberapa kali meminjam uang melalui terpidana Susi Andriani, saat keduanya sama-sama bekerja di Griya Samudera.
Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum nampaknya merasa dikorbankan hingga harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa dalam kasus penggelapan uang milik Griya Samudera tempat terdakwa sebelumnya bekerja.
Susi Andriani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara atas kasus penggelapan yang dilakukannya di toko bangunan Griya Samudra tempat terdakwa bekerja.
Sejak April 2020 hingga akhir Desember 2020 ini. Pandemi Covid-19 terus menerus melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hal itupun ternyata berpengaruh terhadap meningkatnya tindakan kriminal.?