Anak Buahnya Terciduk Kasus Penipuan, Ini Kata Kepala BPBD Kalteng
Darliansjah bahkan mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaku, meski WA berstatus ASN di BPBD Kalteng.
Tag
Darliansjah bahkan mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaku, meski WA berstatus ASN di BPBD Kalteng.
Pada saat dia menjanjikan proyek pengairan kepada para kontraktor, posisinya sebagai pelaksana proyek.
Aksinya WA dilakukan saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng dengan jabatan pelaksana proyek pengairan. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp1,6 miliar.
Sampai sejauh ini baru sekitar 14 korban yang melapor. Totalnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Oknum ASN berinisial WA (41) ditangkap di kantornya, BPBD Kalteng, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kalteng itu sudah diamankan di Polsek Pahandut.
Alasan ketidakhadiran saksi tersebut tidak diketahui secara persis. Padahal dua kali sudah sidang digelar sidang selalu ditunda.
Korban Ramlin sempat berdiri di tengah persidangan mengiterupsi keterangan saksi.
Korban sempat tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong itu.
Aparat kepolisian sempat dibuat kesulitan saat akan menangkap pasangan suami istri, Kis (48) dan MP (30) yang merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan ilmu gendam.
Pasutri itu melakukan penipuan pada 19 November 2017. Mereka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan barang jaminan benda antik berupa rantai babi.
Korban penipuan kredit rumah PT Adhi Karya Property yang merugikan Bank Syariah Mandiri Cabang Sampit senilai Rp34,15 miliar mengaku ia sudah bayar uang muka dan mengangsur, namun anehnya rumah yang dijanjikan tak kunjung jadi. Ketika dituntut developer menjanjikan memberikan asetnya.
Belum adanya progres kasus penipuan belasan miliar rupiah dengan modus jual beli karet membuat para korban terus mendesak aparat melakukan langkah konkrit melalui bukti yang dimiliki korban, di antaranya meminta menguji cek kosong ke laboratorium.
Korban penipuan belasan miliar dengan terlapor Albert Subianto Cs yang terus bertambah jadi pintu masuk penyidik semakin terbuka lebar untuk menjerat siapa saja jadi tersangka.
Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit yang dijual Fauzi kepada Yoyong, dalam gugatan perdata maupun PTUN dinyatakan bukan milik Fauzi, melainkan milik Chairul Kosim.
Sidang lanjutan kasus penipuan pembeliam solar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Bank Mandiri Sampit dengan terdamwa pegawai Bank Mandiri Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar kembali digelar.
Direktur PT Sagati Mitra Salusido, Agus Sutedja Affandi lebih banyak melempar permasalahan kepada pihak lain seperti, Komisarisnya, Anita, dan Febi S Dilaga, pegawai Bank Syariah Mandiri.
Para korban mempertanyakan perkembangan kasus penipuan dengan modus bisnis jual beli karet dengan terlapor Albert Subianto, Sisilia Junita dan Helianto Kosim. Korban menilai kasus ini hingga sekarang belum ada progresnya.
Sebelumnya Khong Budi Suharno telah melaporkan Albert Cs setetalh tertipu Rp10,6 miliar
Sidang lanjutan penipuan pembiayaan perumahan dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana menghadirkan saksi dari Notaris Joni Tanda.
Dalam sidang kasus pembiayaan perumahan ini pihak Bank Syariah Mandiri harus mengalami kerugian Rp33,15 miliar