Notaris Joni Kembali Berkelit dan Kerap Beralasan Tidak Tahu Saat Ditanya Hakim
Joni berkelit saat ditanya berapa cover note untuk akta notaris perumahan milik Darto (DPO) yang sudah ia keluarkan.
Tag
Joni berkelit saat ditanya berapa cover note untuk akta notaris perumahan milik Darto (DPO) yang sudah ia keluarkan.
Sidang perkara kasus penipuan dan perbankan pembelian BBM melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri M Ashadi Caesar dan Aldino Akbar Maulana ditunda.
Tiga korbannya tersebut membayarkan sejumlah uang masing-masing Rp500 ribu untuk mengurus SIM C, untuk SIM B II sebesar Rp4,2 juta, serta perpanjangan SIM C dan SIM B umum sebesar Rp1,5 juta.
Hakim berpendapat masih ada yang ditutup-tutupi dalam perkara kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property tersebut.
Amirsah, pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penipuan dan perbankan yang merugikan korbanya hingga Rp10 miliar. Ia pun memberi alasan mengapa pihaknya tidak membatalkan pencairan tersebut.
Keterangan pegawai Bank Syariah Mandiri, pihaknya berani meminjamkan dana talangan untuk perusahaan penjual solar itu, yakni PT Surya Sena Sejahtera karena adanya akseptasi dari Bank Mandiri, dalam dokumen SKBDN untuk pembelian solar sebanyak 1.000 KL tersebut.
Notaris Joni sering menjawab tidak tahu saat ditanya hakim dalam sidang kasus penipuan ini
Kini giliran DR Joni Tanda dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Kotim. Joni ditunjuk sebagai notaris atas permintaan pihak korban yakni BSM Sampit, Kabupaten Kotim.
BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Anggota Reskrim Polsek Pulau Petak, menggelandang seorang pria bernama Bus (29) Warga Jalan Tatah Pemangkih, Kecamatan Tata Makmur Kota Banjarmasin (Kalsel) dengan kasus…
HAM mengaku tidak bisa menggandakan uang apalagi mendatangkan perhiasan atau permata melalui alam gaib. Ia nekat menipu Dela, mertuanya, karena menurutnya selama ini ia pelit dengannya.
Lelaki yang telah menyandang gelar haji itu menipu mertua dan tetangganya dengan modus iming-iming memberi permata dan emas 1,1 kg dari alam gaib.
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Antasari Sampit, berinisial EGK laporkan ke Polres Kotim karena dinilai terlibat dalam kasus penipuan hingga merugikan korbannya Rp10 miliar.
Kedua terdakwa itu yakni, Yoris Adi Saputra merupakan mantan marketing BSM. Sementara Hasan Maulana adalah mantan petugas pencairan BSM.
Terdakwa Yoris membantah talangan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property diketahui, saat ada audit dan ditemukan kerugian sekitar Rp 33,15 miliar sebagaimana keterangan Kepala Cabang BSM, Rulli G.
Kedua terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana tidak membantah keteranga saksi.
Sebagian rumah yang dibangun PT Adhi Karya Property tidak ada, namun dilaporkan sebagai nasabah BSM
Dalam kasus ini menyeret Yoris dan Hasan, sedangkan bos PT Adhi Karya Proerty masih menjadi buronan
Nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto dicatut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menipu.
Korban penipuan melalui SKBDN Bank Mandiri, Ramlin Mashur membantah kalau dirinya sudah diberi penjelasan secara details soal transaksi pembelian solar melalui SKBDN, yang telah merugikannya senilai Rp10 miliar.
Kasus penipuan melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit, yang merugikan Ramlin Mashur sebesar Rp10 miliar terus berlanjut. Dari sidang hari ini terungkap bahwa korban tidak pernah menerima dokumennya yang asli.