Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Tag
Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Aksi umat Islam Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedianya digelar siang ini, batal digelar. Padahal sejak sepekan terakhir, rencana aksi ini sudah direncanakan digelar…
DI saat perhatian masyarakat terpukau pada isu agama yang dibungkus kepentingan pilkada, tiba-tiba sebuah bom meledak. Bom yang meledak di teras gereja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu…