Digantikan Plh, ini Daftar Pimpinan Tinggi Pratama Kalteng
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan tugas sementara pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) mengisi kekosongan jabatan bupati.
Tag
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan tugas sementara pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) mengisi kekosongan jabatan bupati.
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan?penetapan perwira tinggi?TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Tholabi Kharlie mengingatkan potensi rangkap jabatan terkait pelantikan penjabat kepala daerah.