Dua Sekawan Jambret Terancam Hukuman 2,3 Tahun Penjara
Aksi jambret yang dilakukan residivis kambuhan TM dan PAF membawa keduanya semakin lama dipenjara. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, keduanya dituntut masing-masing 2,3 tahun penjara.
Tag
Aksi jambret yang dilakukan residivis kambuhan TM dan PAF membawa keduanya semakin lama dipenjara. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, keduanya dituntut masing-masing 2,3 tahun penjara.
Aksi jambret yang dilakukan residivis kambuhan TM dan PAF ketahuan saat korban Maswati alias Imas kenal dengannya. Saat korban dijambret dan melapor, polisi tinggal menjemput terdakwa saja di rumahnya masing-masing.
BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah lima hari dalam pelarian, YS, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Barito Utara (Barut) pada Jumat (10/11/2017)…
Remaja berusia 17 ini langsung tancap gas menggunakan motor Force One usai menjambret MY (41) di Jalan Christopel Mihing, Palangka Raya, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Seorang jambret ditangkap warga seusai melancarkan aksinya di Jalan Christopel Mihing Palangka Raya, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berusia 17 ini pun babak belur dihajar massa.
Korban jambret di perempatan Jalan MT Haryono - HM Arsyad, Sri Wardani (39) mengalami kerugian Rp3 juta. Bahkan dirinya juga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan karena terjatuh menabrak motor pelaku.
Nasib sial menimpa MAAR (21), saat melakukan aksi penjambretan di simpang Jalan MT Haryono - HM Arsyad, Rabu (1/11/2017) malam sekitar pukul 18.45. Meski berhasil menggasak barang korbannya, pelarian pelaku tak berjalan mulus usai menabrak mobil.
BORNEONEWS, Sampit - Debi Andi Zakaria, tersangka kasus penjambretan telepon seluler milik Werra Triokta Vianandra, bakal segera menjalani persidangan. Saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari…
Aksi nekat Dep, 22, melancarkan aksi penjambretan ternyata hanya lantaran ingin memiliki smartphone. Pelaku menyebut, hasil dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan tidak cukup membeli ponsel canggih.
Tim gabungan Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu menggulung Dep (22), seorang kuli bangunan yang melakukan penjambretan.
TM (26) menjambret korban Maswati alias Imas saat bertemu dengan korban di jalan.
Remaja 17 tahun ini mengajukan pembelaannya atas kasus penjambretan yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (3/10/2017).
TM, residivis kasus pembunuhan dituntut lebih berat dari rekannya PAF. Tuntutan dibacakan Selasa (3/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.
BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit. Pertimbangannya, terdakwa masih di bawah umur. "Dalam tuntutan yang kami…
BORNEONEWS, Buntok – Polsek Dusun Selatan masih kejar jambret di Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan, Buntok Barito Selatan (Barsel). “Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran…
TM dan PAF, kompak dihadapan hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari mengakui aksi jambret yang mereka lakukan bukan diotaki salah satu orang, melainkan inisiatif sama-sama.
TM dan PAF mengaku melihat saja saat Masniah terjatuh ketika mereka menjambretnya.
Meski barang Masniah yang dijambret TM resedivis kasus pembunuhan dan PAF tidak seberapa namun kerugian yang dialami korban cukup besar.
BORNEONEWS, Sampit - Masniah, korban jambret yang dilakukan terdakwa Takdir Maulana (residivis)dan Pajar Al Fatah tak bisa hadir bersaksi di persidangan, karena masih menjalani perawatan setelah…
Ma alias Ju (31) dan SA alias AR (41) menggasak tas Ilona Oktavia alias Ona lantaran perlu uang buat beli minuman keras jenis baram. Kedua pria ini beraksi seusai jalan-jalan cari cewek.