Pemilik 4,52 Gram Sabu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Hadianur alias Enyok pemilik 4,52 gram sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Tag
Hadianur alias Enyok pemilik 4,52 gram sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
RP benar-benar apes. Dia masuk penjara setelah kasih utang kepada temannya, RGP.
Dalam sidang ini hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 188 KUHP
Her nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum, dulu masuk penjara karena kasus sabu kini dia masuk lagi dengan perkara serupa.
AM selaku pengelola dan Mis sebagaj pemilik tanah usaha galian C ilegal dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Selain pidana pokok keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara
Terdakwa pengedar sabu Harmoko alias Koko (29), yang memberikan keterangan berbeli di persidangan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.
Lodianur dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara atas kasus penganiayaan hanya gara-gara terganggu suara walet. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 16 bulan penjara.
Maini diamankan Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU
Terdakwa Lod terancam hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Kurnain menggunakan kapak. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 10 Desember 2019.
AN (24), FR (20) dan AP (35) tiga terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi terancam hukuman selama 17 tahun penjara.
El Parmono alias Mono dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas perbuatannya menjual jamu dan obat secara ilegal, Senin, 9 Desember 2019.
AM selaku pengelola dan Mis selaku pemilik tanah usaha galian C ilegal terancam 5 bulan penjaram tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Nadi kini menyusul adiknya M Nasir ke penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Nasir sudah 4 kali berurusan dengan hukum dan kini menghuni Lapas Kelas IIB Sampit. Soal urusan bisnisnya diduga dilanjutkan sang kakak.
Terdakwa Mu, dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidanangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 5 Desember 2019, dengan hukuman 1,5 tahun karena melakukan pencurian kotak amal.
OS alias Ob alias Man dan LP divonis selama 15 bulan penjara. Sementara itu sidang lalu Jaksa Dewi Khartika menuntut kedunya selama 18 bulan penjara karena menganiaya korban Taufik Rahman alias Kris hingga terluka.
Kegiatan terdakwa merupakan dalam kategori penambangan, tapi terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak