Divonis 5 Tahun Penjara karena Simpan 6 Paket Sabu
Terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hatta Anharun alias Ateng pengguna dan pengedar sabu terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 8 Januari 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan Taufik Hidayat (37) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita puluhan gram sabu atau 25,17 gram yang tersimpan dalam boneka. Akibat perbuatan tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa mengaku menyesal. Dia meminta keringanan dengam alasan sebagai tulang punggung keluarga
BORNEONEWS, Sampit - Sariman alias Bahri terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara karena kasu sabu. Jaksa Didiek Prasetyo Utomo membidiknya dengan Pasal…
Terdakwa dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Enyok juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima
Dua pelaku pencabulan bocah perempuan berumur 8 tahun, berinisial DN dan EF, di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal mendapat ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Musisi Ahmad Dhani baru beberapa jam lalu bebas dari bui usai menjalani masa hukuman di penjara selama 11 bulan. Usai bebas, dia secara tegas menyebut penjara sebagai anugerah untuknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara
Terdakwa selain dituntut pidana juga didenda sebesar Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara
AA dan RC dipenjara 4 tahun 9 bulan kurungan denda 200 juta subsider kurungan 6 bulan bila denda tidak dibayar
Agus Setiawan, penusuk Dede hingga usus korban terburai terancam hukuman selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan hukuman.
BORNEONEWS, Sukamara - Para tersangka rampok ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara terancam hukuman penjara selama 12 tahun. "Karena ini tindak pidana pencurian…
Dua tersangka dari empat kawanan rampok di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara merupakan residivis dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu.
Vonis 4 bulan 15 hari bagi 2 peladang tradisional lantaran dianggap penyebab karhutla, menimbulkan rasa keprihatinan bagi semua pihak.
Atas vonis itu baik itu terdakwa maupun jaksa menyatakan. Sementara sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama setahun penjara
Miftah Tohir alias Tohir, mantan pegawai ASN di KSOP terancam hukumam selama 9,5 tahun penjara atas kasus peredaran sabu.